SOLOBALAPAN.COM - Skandal dugaan mega korupsi minyak mentah yang mengguncang PT Pertamina kembali memunculkan fakta mengejutkan.
Kali ini, publik dibuat geram dengan terungkapnya grup WhatsApp yang dibuat oleh sembilan tersangka dalam kasus ini.
Tak tanggung-tanggung, grup tersebut diberi nama 'Orang-orang Senang', seolah-olah mereka merayakan sesuatu di tengah dugaan skandal yang merugikan negara hingga Rp1 kuadriliun.
Informasi soal grup WhatsApp ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Dalam unggahan akun Instagram @wargabagia.id yang dibagikan pada 10 Maret 2025, Harli mengonfirmasi keberadaan grup ini, meski ia tidak merinci isi percakapan yang ada di dalamnya.
"Saya dengar, tapi kurang tahu detailnya," kata Harli Siregar saat dikonfirmasi.
Dugaan kuat, grup tersebut dibuat untuk membahas strategi atau koordinasi terkait praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023.
Riva Siahaan dan Eks Pejabat Pertamina, Masih Bisa Senang?
Dalam skandal ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk nama-nama besar seperti:
1. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
2. SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
3. YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
4. AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
5. MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
6. DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
7. YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Mera)
8. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga)
9. Edward Corne (VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga)
Tak heran jika publik bertanya-tanya, apakah para tersangka masih bisa 'senang' setelah dugaan skandal ini terbongkar?
Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya akan memperberat hukuman bagi para tersangka.
Ia menegaskan bahwa hukuman mati bisa jadi opsi bagi mereka yang terbukti bersalah, mengingat tindak pidana ini terjadi pada masa sulit akibat pandemi Covid-19.
“Kita akan melihat hasil penyidikan ini. Jika ditemukan hal-hal yang memberatkan, terlebih mereka melakukan perbuatan ini dalam situasi pandemi, maka ancaman hukuman mereka bisa lebih berat. Bahkan bisa sampai hukuman mati,” ujar Burhanuddin.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli guna mengusut tuntas kasus ini.
Dugaan Kerugian Capai Rp1 Kuadriliun, Salah Satu Terbesar dalam Sejarah RI
Korupsi minyak mentah ini disebut sebagai salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 kuadriliun, kasus ini jauh melampaui berbagai skandal korupsi lainnya yang pernah terjadi.
Sejumlah analis dan pengamat hukum mendesak agar Kejaksaan Agung menindak tegas para tersangka dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan. (lz)