SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan mega korupsi kembali mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kali ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Dugaan kasus korupsi di PLN ini disebut merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Kasus ini pun memicu spekulasi bahwa PLN akan menyusul Pertamina, yang lebih dulu terjerat dugaan mega korupsi dengan nominal jauh lebih fantastis.
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada tahun 2008, saat PLN mengadakan lelang proyek PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan pendanaan internal perusahaan.
Lelang ini dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.
Namun, kontrak tetap berjalan dan pada 11 Juni 2009, nilai kontrak sebesar USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) resmi ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dan FM selaku Direktur Utama PLN (Persero).
Tak lama setelah itu, PT BRN justru mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT PI dan QJPSE, perusahaan asal Tiongkok yang bergerak di sektor energi.
Akibatnya, proyek ini terbengkalai sejak tahun 2016, tanpa ada kejelasan lebih lanjut.
Hingga kini, PLTU 1 Kalbar tidak bisa dimanfaatkan dan dianggap sebagai proyek gagal yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Kasus PLTU 1 Kalbar bukan satu-satunya skandal yang menyeret PLN.
Kortastipidkor Polri juga sedang menyelidiki tiga kasus lain yang diduga melibatkan perusahaan listrik negara tersebut.
Pemanggilan sejumlah pejabat PLN Pusat pada 3 Februari 2025 lalu menandakan bahwa kasus ini semakin dalam diusut oleh aparat penegak hukum.
Namun, Brigjen Arief Adiharsa, selaku Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, belum mau membeberkan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan terhadap PLN.
"Masih tahap penyelidikan ya," ujar Arief saat dikonfirmasi, mengisyaratkan bahwa masih ada banyak hal yang harus diungkap.
Kasus dugaan korupsi di PLN ini terjadi di tengah penyelidikan skandal besar lainnya di BUMN, termasuk di Pertamina dan Taspen.
Seperti yang diketahui, Pertamina Patra Niaga tengah diselidiki Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp193 triliun dalam medio 2023.
Sementara itu, PT Taspen juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191,64 miliar plus bunga Rp28,78 miliar.
Kasus-kasus ini semakin memperlihatkan adanya masalah serius dalam pengelolaan dana di sejumlah perusahaan pelat merah.
Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus PLN akan terus berjalan. Beberapa nama pejabat yang diduga terlibat akan segera diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang lebih besar dengan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek-proyek bermasalah di PLN. (lz)
Editor : Laila Zakiya