SOLOBALAPAN.COM - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang mulai bertanya-tanya, kapan sebenarnya THR dan gaji ke-13 mereka cair?
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan bulan ini, diperkirakan pada 20 Maret 2025, sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp50 triliun untuk membayar THR ASN tahun ini, meningkat dari Rp48,7 triliun tahun sebelumnya.
Hal ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat konsumsi domestik.
“Segera, insyaallah,” ujar Sri Mulyani ketika ditanya mengenai pencairan THR bagi PNS dan pensiunan.
Pencairan THR dipastikan akan diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan PNS.
Besarannya setara dengan gaji bulanan mereka, termasuk komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Rincian Besaran THR Pensiunan 2025:
- Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Sementara itu, gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan dijadwalkan cair pada Juli hingga Agustus 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru.
Berbeda dengan ASN dan pensiunan yang memiliki kepastian dalam pencairan THR, pekerja swasta harus menunggu kebijakan dari masing-masing perusahaan.
Pemerintah hanya mengimbau agar THR bagi karyawan swasta dibayarkan maksimal seminggu sebelum Lebaran.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa percepatan pencairan THR bagi ASN bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” jelas Haryo.
Berdasarkan informasi resmi, berikut jadwal pencairan THR dan gaji ke-13:
- THR ASN dan Pensiunan: Diperkirakan cair mulai 20 Maret 2025
- THR Pekerja Swasta: Maksimal H-7 Lebaran, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan
- Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan: Diperkirakan cair pada Juli-Agustus 2025
Demikian informasi mengenai jadwal pembayaran THR bagi para ASN dan pensiunan. (lz)
Editor : Laila Zakiya