Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Dituntut atas Kerugian Negara Rp 578 M Kasus Korupsi Impor Gula, Apakah Tom Lembong Pasrah Terima Dakwaan?

Ragil Listiyo • Kamis, 6 Maret 2025 | 21:01 WIB
Sidang perdana Mantan Mendag Tom Lembong pada Kamis (6/3).
Sidang perdana Mantan Mendag Tom Lembong pada Kamis (6/3).

SOLOBALAPAN.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong yang duduk di kursi pesakitan.

JPU mendakwa Tom Lembong atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar, dari kasus dugaan korupsi impor gula.

Mendengar dakwaan itu, Tom Lembong langsung bereaksi.

Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

"Kami akan mengajukan eksepsi. Mohon izin akan disampaikan penasihat hukum," kata Tom Lembong usai mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Pernyataan Tom Lembong langsung disambut riuh tepuk tangan pendukung yang hadir di persidangan. Majelis Hakim menanyakan apakah eksepsi itu sudah siap untuk dibacakan.

"Sudah siap dibacakan saat ini?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat memimpin sidang.

"Sudah siap, saat ini," timpal Tom Lembong.

Pada kesempatan itu, tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa eksepsi akan dibacakan dengan menitikberatkan pada pokok-pokok intinya.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Tom dituduh terlibat dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus (CS), sebagai tersangka.(rgl)

Editor : Ragil Listiyo
#korupsi impor gula #korupsi #sidang perdana #korupsi impor gula Tom Lembong #Tom Lembong