SOLOBALAPAN.COM - Ribuan mantan pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK massal kini dihadapkan pada harapan baru.
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menyatakan bahwa para eks pekerja Sritex bisa kembali bekerja dalam waktu dua minggu ke depan.
Namun, di tengah kabar baik ini, banyak yang mempertanyakan apakah janji ini benar-benar akan terealisasi atau hanya sekadar omon-omon.
Pasalnya, Sritex sudah resmi pailit, dan kurator telah menyatakan tidak ada kelanjutan usaha.
Wamenaker Noel berjanji akan memastikan ribuan buruh Sritex bisa kembali bekerja, meskipun pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini sudah dinyatakan bangkrut sejak 1 Maret 2025.
Dalam pernyataannya, Noel menyalahkan tim kurator yang dianggap tidak mempertimbangkan aspek sosial dalam keputusan pailitnya Sritex.
"Keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Seharusnya ada pertimbangan konsekuensi pemailitan bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat," tegas Noel, Senin (3/3/2025).
Noel juga menegaskan bahwa negosiasi dengan investor baru tengah berlangsung dan jika berjalan lancar, pabrik bisa kembali beroperasi dalam waktu dua minggu.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga mendukung pernyataan Noel.
Ia menyebut bahwa pemerintah sedang mengawal pembayaran hak-hak buruh yang terkena PHK, termasuk kompensasi, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dalam dua minggu ke depan akan dipekerjakan kembali. Ini bisa memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terkena PHK," kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).
Pernyataan ini menjadi harapan besar bagi ribuan eks pekerja Sritex yang kehilangan mata pencaharian.
Meski ada janji dari Wamenaker dan Menaker, keputusan tim kurator PT Sritex justru menunjukkan arah yang berbeda.
Kurator Denny Ardiansyah menegaskan bahwa rapat kreditur telah memutuskan tidak ada keberlanjutan usaha (going concern), sehingga Sritex tidak akan dibuka kembali.
"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern," ucap Denny, Jumat (28/2), seperti dikutip dari Antara.
Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan mantan pekerja Sritex.
Jika kurator menyatakan Sritex sudah tidak bisa beroperasi lagi, bagaimana mungkin dalam dua minggu pabrik akan dibuka kembali?
Di tengah ketidakpastian nasib mereka, para buruh juga mempertanyakan kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini masih belum jelas kapan akan dicairkan.
"Lebaran semakin dekat, kebutuhan rumah tangga meningkat, tapi kepastian pencairan THR belum jelas. Katanya cair, tapi belum tahu kapan," ujar Jumari, mantan pekerja Sritex yang telah bekerja selama 13 tahun.
Tak hanya THR, pesangon dan hak-hak normatif lainnya juga masih menjadi tanda tanya.
Banyak eks pekerja yang sudah mengajukan pencairan hak mereka, tetapi belum ada kepastian kapan akan dibayarkan.
"Saya sudah melengkapi berkas, tapi soal pencairannya kapan, kami belum diberi tahu," lanjut Jumari. (lz)