SOLOBALAPAN.COM - Nama Noer Fajrieansyah kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Fajrie, yang merupakan suami Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kini menjadi salah satu pihak yang didesak untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Noer Fajrieansyah pernah menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN yang bergerak di sektor perdagangan, termasuk impor gula.
Perannya dalam perusahaan ini kini menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam kebijakan impor gula, yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengusut dugaan keterlibatan Fajrie dalam skandal ini.
"Kami mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah. Negara dirugikan dalam jumlah besar, dan ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas," ujar Koordinator FSPI, Zulhelmi Tanjung, Minggu (2/3/2025).
FSPI menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari lingkaran kekuasaan.
Mereka juga menyoroti bahwa kasus ini sudah menyeret beberapa nama besar, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika kita merujuk pada hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp578 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru, yang sebagian besar berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengolahan Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih," tambah Zulhelmi.
Dengan angka kerugian yang sangat besar, dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah dalam skandal ini semakin kuat, mengingat posisinya di PT PPI yang memiliki kewenangan dalam kebijakan impor gula.
Noer Fajrieansyah bukan nama baru di dunia birokrasi dan politik Indonesia.
Ia merupakan seorang akademisi dan aktivis yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 2010-2012.
Latar belakang pendidikannya pun cukup kuat.
Ia merupakan lulusan S1 Hukum di Universitas Indonesia, melanjutkan S2 Ilmu Administrasi di Universitas Prof Dr Moestopo, dan menyelesaikan PhD di Universitas Brawijaya dalam bidang kebijakan publik.
Dalam karier profesionalnya, Fajrie pernah menduduki berbagai posisi strategis di beberapa BUMN dan perusahaan pemerintah, di antaranya:
- PT Antam (2007-2008) – Staff CSR
- SKK Migas (2010-2013) – Staff Khusus
- PT Pos Indonesia (2017) – Direktur
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (2015-2017) – Direktur
- PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (2020) – Direktur
- PT Petrokimia Gresik (2021-sekarang) – Komisaris
Dengan rekam jejak yang panjang di berbagai BUMN, keterlibatannya dalam kebijakan strategis perusahaan menjadi tidak terhindarkan.
Oleh karena itu, dorongan agar Kejaksaan Agung segera memeriksa Noer Fajrieansyah semakin kuat.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah Noer Fajrieansyah akan diperiksa dalam kasus ini.
Namun, desakan dari berbagai pihak agar mantan Direktur PT PPI ini diperiksa semakin menguat.
FSPI menegaskan bahwa tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih jika ada dugaan keterlibatan pejabat yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.
"Jangan sampai ada kesan bahwa aparat penegak hukum takut atau ragu untuk menindak kasus ini karena ada keterlibatan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan," tegas Zulhelmi. (lz)