SOLOBALAPAN.COM - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan update terbaru Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025.
Dalam daftar yang beredar luas, PT Pertamina Patra Niaga kini resmi menduduki peringkat pertama dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun.
Angka ini membuat Pertamina melampaui PT Timah, yang sebelumnya menempati posisi puncak dengan kerugian Rp300 triliun.
Dengan jumlah hampir mencapai 1 kuadriliun rupiah, skandal ini menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Viralnya Klasemen Liga Korupsi Indonesia ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
Grafik yang disusun layaknya tabel liga sepak bola ini menunjukkan bagaimana Pertamina kini memimpin "kompetisi" korupsi di Indonesia, mengalahkan berbagai skandal besar sebelumnya.
Berikut daftar 10 besar "klasemen" korupsi yang beredar di media sosial:
1. Pertamina – Rp968,5 triliun (Skandal oplosan Pertamax dengan Pertalite)
2. PT Timah – Rp300 triliun (Kasus tata niaga timah, melibatkan Harvey Moeis)
3. BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) – Rp138 triliun (Penyalahgunaan dana bailout perbankan)
4. Duta Palma – Rp78 triliun (Kasus penyerobotan lahan sawit)
5. TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama) – Rp37 triliun (Kasus penjualan kondensat ilegal)
6. ASABRI – Rp22 triliun (Korupsi dana pensiun TNI-Polri)
7. Jiwasraya – Rp17 triliun (Kasus korupsi asuransi jiwa)
8. Kemensos – Rp12 triliun (Skandal bansos Covid-19)
9. PT Musim Mas – Rp9 triliun (Penggelapan pajak industri sawit)
10. Garuda Indonesia – Rp8 triliun (Kasus korupsi pengadaan pesawat dan leasing)
Kasus ini bermula dari dugaan pengoplosan BBM Pertamax dengan Pertalite yang diungkap Kejaksaan Agung.
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli RON 90 (Pertalite), lalu mencampurnya di depo menjadi RON 92 (Pertamax), dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dan berulang dalam skala nasional, sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka mengejutkan Rp968,5 triliun.
"Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah," tegas Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pada 24 Februari 2025. (lz)
Editor : Laila Zakiya