PT Pertamina Patra Niaga bersikeras membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa bahan bakar yang dijual kepada masyarakat sudah sesuai spesifikasi.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam dan justru membantah klaim tersebut dengan bukti yang mereka miliki.
Seolah tak ingin kehilangan kredibilitas, kedua belah pihak kini terjebak dalam perang argumen terkait apakah ada atau tidak praktik oplosan bahan bakar yang telah merugikan negara hingga Rp193 triliun.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 26 Februari 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan klaim Pertamina.
"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (Pertamax),” ujar Qohar, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Lebih jauh, ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, bahan bakar yang telah dioplos tersebut tetap dijual dengan harga Pertamax.
"Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92," jelasnya.
Kejagung menegaskan bahwa mereka mengantongi cukup bukti untuk memperkarakan kasus ini.
Bahkan, mereka akan melibatkan ahli untuk meneliti lebih lanjut dugaan skandal ini.
"Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu, Pertamina tidak tinggal diam atas tudingan tersebut.
Dalam pernyataannya, perusahaan pelat merah ini membantah adanya praktik oplosan dan menegaskan bahwa penambahan zat aditif dalam bahan bakar adalah proses yang lumrah dalam industri minyak.
Baca Juga: Benarkah Indra Sjafri Jadi Pelatih SEA Games Timnas Indonesia U-23? Ini Dia Penjelasan Ketua PSSI
"Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut," ujar Plt Dirut Pertamina, Mars Ega Legowo Putra, dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI.
Menurutnya, pencampuran aditif ke dalam BBM Pertamax bukanlah praktik pengoplosan, melainkan upaya meningkatkan kualitas bahan bakar.
"Jadi best fuel RON 92 ditambahkan aditif agar ada benefitnya, penambahan benefit untuk performance dari produk-produk ini," lanjutnya.
Bahkan, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, juga menegaskan bahwa produk yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas.
"Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing," ujarnya, sambil menambahkan bahwa Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian ESDM bertanggung jawab memastikan ketepatan spesifikasi BBM yang beredar.
Konflik ini semakin memanas, Kejaksaan Agung bersikukuh bahwa pengoplosan terjadi dan telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Sebagai informasi, salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Ia diduga membeli RON 90 atau lebih rendah, lalu mencampurkannya di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga seolah semakin memperjelas bagaimana modus ini dijalankan.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92," ujarnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya