SOLOBALAPAN.COM - Di tengah sorotan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, muncul perbedaan pendapat antara PT Pertamina dan Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung menuduh bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92.
Namun, PT Pertamina dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa.
Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah perbedaan antara pembelian RON 90 dan RON 92, bukan adanya pencampuran Pertalite menjadi Pertamax.
Ia menegaskan bahwa RON 90 adalah jenis BBM yang dikenal sebagai Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax, dan produk yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi.
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya, sambil menambahkan bahwa Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas memastikan ketepatan spesifikasi produk yang beredar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap berpegang pada tuduhannya.
”Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Pernyataan Kejaksaan Agung tersebut menunjukkan bahwa ada perbedaan antara apa yang dibayarkan dengan produk yang diterima.
Tuduhan ini memicu perdebatan sengit, terutama karena masalah ini berpotensi berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kualitas BBM yang beredar.
Sementara Kejaksaan Agung terus menggali fakta-fakta dalam kasus ini, PT Pertamina bersikukuh bahwa produk yang beredar di masyarakat, khususnya Pertamax, telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Perseteruan pendapat ini kini menjadi topik hangat di kalangan publik, dengan masing-masing pihak berusaha mempertahankan narasinya sendiri.
Sementara itu, Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya disebut merugikan hingga Rp193 Triliun.
Kerugian tersebut diperinci dengan kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp21 triliun.
”Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya