Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Rugikan Rp193 Triliun karena Oplos Pertamax saat Jabat di Pertamina Patra Niaga, Berapa Harta Kekayaan yang Diakui Riva Siahaan?

Laila Zakiya • Rabu, 26 Februari 2025 | 15:45 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan jadi tersangka.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan jadi tersangka.

SOLOBALAPAN.COM - Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, kini menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kasus yang melibatkan praktik pengoplosan BBM ini memicu publik menyoroti profil harta kekayaan Riva Siahaan yang tercatat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penetapannya, Kejagung mengungkap dugaan bahwa Riva terlibat dalam praktik pembelian produk kilang dengan modus manipulasi harga.

“Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” ujar Kejagung pada Senin (24/2).

Kejagung menegaskan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” demikian pernyataan resmi Kejagung.

Peristiwa ini bukan hanya mengguncang dunia industri energi, tetapi juga menimbulkan kecaman dari berbagai pihak yang menilai bahwa praktik korupsi di sektor strategis harus diberantas demi menjaga keuangan negara.

Dari sisi latar belakang, Riva Siahaan mendapatkan jabatan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023, menggantikan sosok Alfian Nasution.

"Riva Sihaan, Dirut Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tulis dalam laman resmi pertaminapatraniaga.com.

Riva merupakan alumni Universitas Trisakti yang menempuh Sarjana Manajemen Ekonomi dan melanjutkan S2 di bidang Business Administration di Oklahoma City University.

Meskipun memiliki rekam jejak pendidikan dan karier yang cukup mengesankan, kasus korupsi yang menimpa dirinya memberikan bayangan suram bagi reputasi BUMN.

Di tengah perbincangan hangat di dunia maya, salah satu akun media sosial pun menyatakan,

"Masih hangat dalam ingatan BBM dari BUMN lebih cepat habis/boros dari swasta. terus swasta tidak boleh menjual lebih murah dari BBM BUMN," ujar akun X @Heraloebss.

Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023, Riva Siahaan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp21,6 miliar.

Namun, dengan adanya utang sebesar Rp2,6 miliar, harta bersihnya tercatat sebesar Rp18,9 miliar.

Angka ini menjadi bahan perbandingan yang menarik, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp193,7 triliun.

Kasus ini tidak hanya mendapatkan perhatian dari kalangan pengamat ekonomi dan hukum, tetapi juga menyebar luas melalui media sosial.

Unggahan di TikTok oleh akun @recordzone_official pada 25 Februari 2025 menampilkan momen ketika Riva Siahaan digiring petugas Kejagung dengan mengenakan rompi merah dan tangan terborgol.

Menurut pihak berwenang, pengoplosan yang dilakukan Riva, yakni dengan cara membeli Pertalite (RON 90) kemudian melakukan blending di depo untuk mengubahnya menjadi Ron 92 (Pertamax), yang tentunya jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Kejagung menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #korupsi #pertalite #Riva Siahaan #pertamax #pertamina patra niaga