SOLOBALAPAN.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti keterlibatannya dalam Pilbup Serang 2024.
MK memutuskan bahwa Yandri terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam pemilihan Bupati Serang.
Akibatnya, kemenangan Ratu Zakiyah dibatalkan dan pemungutan suara ulang (PSU) diperintahkan di seluruh TPS Kabupaten Serang.
Yandri Susanto lahir di Bengkulu pada 7 November 1974 dan merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPR RI sejak 2012, hingga akhirnya dipercaya menjadi Wakil Ketua MPR RI pada 2022.
Pada Oktober 2024, ia dilantik sebagai Menteri Desa di kabinet Prabowo-Gibran.
Namun, nama Yandri mendadak viral setelah MK menemukan bahwa ia menggunakan acara resmi pemerintahan untuk mengarahkan kepala desa agar mendukung istrinya dalam Pilbup Serang.
"Dari bukti yang diajukan, Yandri terbukti memanfaatkan acara resmi pemerintah untuk mendukung calon tertentu," ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025.
Istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, sebelumnya memenangkan Pilbup Serang bersama pasangannya Muhammad Najib.
Namun, setelah bukti intervensi Yandri terungkap, MK membatalkan hasil Pilkada dan memerintahkan PSU dalam 60 hari.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ucap Hakim Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.
PSU harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemilu 27 November 2024.
MK juga menemukan bahwa kepala desa di Kabupaten Serang tidak netral dalam Pilbup 2024.
Mereka disebut terlibat dalam kampanye pasangan Ratu Zakiyah-Muhammad Najib yang didukung oleh koalisi partai PAN, PKS, Gerindra, NasDem, Garuda, PBB, PSI, dan Perindo.
Menurut MK, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hingga saat ini, Yandri Susanto belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK. (lz)