SOLOBALAPAN.COM - Perseteruan antara Agnez Mo dan Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja terus berlanjut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar, tetapi ia menolak dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, Agnez Mo menjelaskan bahwa tanggung jawab membayar royalti bukan ada padanya, melainkan pada penyelenggara konser, HW Group.
"Kontrak template dari gue dan manajemen gue sudah jelas. Di dalamnya tertulis bahwa besar honor sekian dan biaya lain yang timbul dari acara ini ditanggung pihak pertama, yaitu event organizer," ujar Agnez Mo.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mempertanyakan kenapa dokumen tersebut baru diungkap setelah persidangan selesai.
"Sepanjang kami ketahui, nggak ada tuh bukti yang menunjukkan bahwa tanggung jawab ada di EO. Kalau memang ada, pasti akan dipertimbangkan oleh pengadilan," tegas Minola Sebayang.
Pengadilan tetap memenangkan gugatan Ari Bias, dengan putusan bahwa Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Setelah putusan pengadilan, Ahmad Dhani ikut berkomentar dan menilai bahwa seorang musisi seharusnya paham pentingnya membayar royalti.
Dhani bahkan membandingkan Agnez dengan Ari Lasso, yang menurutnya lebih memahami aturan hak cipta dalam industri musik.
"Kok belum bisa membedakan antara mechanical rights dan performing rights. Sayang sekali kok berani speak up. Sekali lagi, UU Hak Cipta dibuat tahun 2014, neng," tulis Ahmad Dhani dalam unggahan Instagramnya.
Agnez Mo kemudian menanggapi pernyataan tersebut dengan menyinggung bagaimana ada pihak yang memutarbalikkan fakta dalam kasus ini.
"Berdiri teguh untuk kebenaran memang tidak mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata," tulisnya dalam unggahan Instagram Story.
Setelah putusan pengadilan, Agnez Mo resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa putusan sebelumnya tidak mempertimbangkan fakta bahwa tanggung jawab royalti berada di tangan event organizer.
Di sisi lain, Ari Bias dan kuasa hukumnya siap menghadapi kasasi ini, menegaskan bahwa putusan pengadilan sebelumnya sudah sah dan mengikat.
"Kalau memang benar EO yang harus bertanggung jawab, kenapa tidak dibahas sejak awal persidangan? Kenapa baru diungkap sekarang?" ujar Minola Sebayang.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan menunggu putusan dari Mahkamah Agung. (lz)
Editor : Laila Zakiya