SOLOBALAPAN.COM - Nama Burhanuddin Abdullah tiba-tiba menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah dikabarkan menjadi bagian dari Danantara, lembaga investasi bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Tagar 'Danantara' bahkan menjadi trending di platform X (dulunya Twitter), dengan lebih dari 152 ribu unggahan.
Ketika ditelusuri SoloBalapan.com, tagar Danantara yang viral di X tersebut membahas tentang proyek ambisius ini sekaligus menyeret nama Burhanuddin.
Lantas, siapa sebenarnya Burhanuddin Abdullah? Dan mengapa keterlibatannya dalam Danantara menuai kontroversi?
Burhanuddin Abdullah bukanlah sosok asing di dunia ekonomi dan keuangan Indonesia.
Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) ke-12 pada periode 17 Mei 2003 hingga 17 Mei 2008.
Selain itu, ia juga memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan, termasuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Indonesia ke-9 pada 12 Juni 2001 hingga 9 Agustus 2001.
Saat ini, Burhanuddin masih menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen di PLN.
Dengan pengalaman di sektor keuangan dan pemerintahan, tak heran jika ia disebut-sebut menjadi bagian dari Danantara.
Namun, ada satu fakta yang membuat namanya menjadi perdebatan panas di publik.
Kabar keterlibatan Burhanuddin dalam Danantara pertama kali muncul dari cuitan akun X @coldthem pada 17 Februari 2025.
"Tahukah Anda? Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara ialah Burhanuddin Abdullah. Beliau pernah divonis 5 tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp250 juta oleh majelis pengadilan Tipikor karena meloloskan amandemen UU BI dan penyelesaian BLBI secara politis," ungkap akun tersebut.
Fakta ini langsung menyulut perdebatan sengit.
Sebab, Burhanuddin memang pernah terlibat dalam kasus korupsi besar, di mana ia menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp100 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membantu lima mantan pejabat BI yang tersangkut kasus hukum, penyelesaian kasus BLBI, serta amandemen Undang-Undang Bank Indonesia.
Atas perbuatannya, Burhanuddin divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2008.
Sebelumnya, setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Danantara, publik mulai mencari tahu siapa saja sosok yang akan bertugas di balik lembaga ini.
Nama Burhanuddin Abdullah tiba-tiba muncul dalam rumor bahwa ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara.
Isu ini langsung memicu kontroversi. Banyak yang mempertanyakan, mengapa seorang mantan terpidana korupsi bisa berada di balik lembaga yang mengelola dana triliunan rupiah milik negara?
Apalagi, Danantara digadang-gadang akan menjadi mesin penggerak ekonomi baru dengan mengelola dividen BUMN dan menginvestasikannya ke berbagai sektor strategis.
Jika benar Burhanuddin menjadi bagian dari proyek ini, publik khawatir akan ada celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Danantara terkait keterlibatan Burhanuddin.
Presiden Prabowo Subianto hanya menekankan bahwa Danantara akan menjadi kekuatan ekonomi masa depan Indonesia, tanpa menyebut siapa yang akan memimpinnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya