SOLOBALAPAN.COM - Pengusaha Harvey Moeis resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).
Ketua majelis hakim Teguh Harianto menyampaikan bahwa vonis terhadap Harvey diperberat dari putusan sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujarnya, dikutip dari laman cnn.
Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika tidak mampu membayar, ia akan dikenakan tambahan hukuman 2 tahun penjara. Harvey Moeis dikenal sebagai pengusaha yang berasal dari keluarga terpandang.
Ia merupakan anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani, serta menikah dengan aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016.
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak laki-laki:
1. Raphael Moeis, lahir pada 31 Desember 2017
2. Mikhael Moeis, lahir pada 2 September 2019
Jika Harvey menjalani hukumannya hingga selesai tanpa pengurangan masa tahanan, ia diperkirakan akan bebas pada tahun 2045.
Saat itu, usianya sudah menginjak 59 tahun, sementara anak sulungnya, Raphael Moeis, berusia 27 tahun dan anak bungsunya, Mikhael Moeis, berusia 25 tahun.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dampaknya pada keluarga Harvey, termasuk Sandra Dewi, yang kini memilih untuk membatasi aktivitasnya di media sosial serta menonaktifkan kolom komentar di Instagram.
Editor : Nindia Aprilia