SOLOBALAPAN.COM - Keputusan Muhammad Ali Berawi untuk mundur dari jabatannya sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengejutkan banyak pihak.
Sosok yang telah berkontribusi dalam pembangunan konsep digitalisasi dan keberlanjutan IKN ini memilih kembali ke dunia akademik di Universitas Indonesia (UI).
Kabar pengunduran diri Ali Berawi dikonfirmasi langsung oleh Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw.
"Sesuai dengan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia," ujar Troy, dikutip dari ANTARA pada Rabu, 12 Februari 2025.
Ali Berawi, yang sebelumnya merupakan Guru Besar Fakultas Teknik UI, memang sempat ditugaskan ke Otorita IKN pada 2022 untuk membantu mengembangkan konsep hijau dan digital di ibu kota baru tersebut.
Kini, dengan adanya permintaan dari UI, ia memilih kembali ke kampus dan mulai aktif mengajar kembali pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025.
Namun, pertanyaannya: benarkah keputusan ini murni karena panggilan akademik, atau ada faktor lain di balik pengunduran dirinya?
Keputusan mundurnya Ali Berawi terjadi di tengah banyaknya tantangan yang dihadapi Otorita IKN.
Dari isu pembiayaan hingga perdebatan mengenai keberlanjutan proyek, banyak pihak mempertanyakan apakah IKN akan berjalan sesuai rencana atau justru menghadapi hambatan yang lebih besar.
Sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital, peran Ali Berawi sangat penting dalam memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya megah di atas kertas, tetapi juga benar-benar mengimplementasikan konsep smart city dan keberlanjutan lingkungan.
Mundur di saat proyek masih dalam tahap awal menimbulkan spekulasi, apakah ada tekanan atau tantangan internal yang membuatnya memilih kembali ke dunia akademik?
Diketahui, Otorita IKN diisi oleh pegawai dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga swasta.
Penugasan mereka diatur berdasarkan kebijakan mutasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemen-PANRB.
Namun, pola keluar-masuk pegawai dari IKN kini mulai menjadi perhatian.
Lebih lanjut, sebagai salah satu otak di balik konsep hijau dan digital IKN, mundurnya Ali Berawi tentu menyisakan pertanyaan besar tentang kelangsungan program yang telah dirancangnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya