Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Polisi Ungkap Kronologi Video 1 Menit 34 Detik Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani, Awalnya Cuma Koleksi Pribadi tapi Malah Ketahuan Istri!

Laila Zakiya • Sabtu, 8 Februari 2025 | 23:54 WIB

 

Akun TikTok  Viska Dhea Ramadhani Diburu.
Akun TikTok Viska Dhea Ramadhani Diburu.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus perselingkuhan yang melibatkan karyawan PT Petrokimia Gresik, Ichlas Budhi Pratama (37), dan selebgram Viska Dhea Ramadhani (26), kini semakin panas setelah kepolisian mengungkap kronologi pembuatan video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika istri sah Ichlas, berinisial POD, curiga terhadap perubahan sikap suaminya dan mulai mencari tahu lebih dalam.

Kecurigaannya terbukti setelah ia menemukan bukti perselingkuhan Ichlas dengan Viska, yang bukan hanya berselingkuh, tetapi juga terekam dalam video asusila di sebuah hotel di Gresik.

Dikutip dari pernyataan Wakapolres Gresik melalui Radar Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, dalam konferensi pers pada Rabu (5/2), kasus ini pertama kali dilaporkan oleh POD pada 26 Januari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa Ichlas dan Viska telah melakukan tindak pidana perzinahan dan pornografi.

Menurut kepolisian, Ichlas dan Viska mulai berkenalan sejak Oktober 2024.

Setelah menjalin hubungan intens, keduanya akhirnya memutuskan untuk bertemu pada 22 Januari 2025 di sebuah hotel di kawasan Gresik.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Parahnya, Ichlas merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam tanpa mempertimbangkan risiko yang akan terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, video syur berdurasi 1 menit 34 detik tersebut awalnya dibuat untuk koleksi pribadi Ichlas.

Namun, tak disangka, rekaman ini akhirnya ditemukan oleh POD, yang langsung menjadikannya sebagai alat bukti dalam laporan ke Polres Gresik.

Setelah kasus ini viral, baik Ichlas maupun Viska sempat menghilang dari publik.

Namun, polisi berhasil menemukan dan menangkap keduanya di sebuah kafe di kawasan Tidar, Surabaya, pada Senin (3/2) pukul 21.30 WIB.

Tak hanya kasus perselingkuhan dan video syur, terungkap pula fakta bahwa Ichlas rela mengeluarkan Rp 23 juta untuk sekali menginap bersama Viska, serta membelikannya iPhone 15 Pro Max.

Sementara itu, istrinya, POD, justru mengaku pernah tak diberi nafkah oleh Ichlas dalam waktu yang cukup lama.

Kepolisian telah menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka dalam kasus pornografi serta perzinahan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman bagi Ichlas dan Viska tidak main-main, yakni minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menjaga hubungan dan memanfaatkan teknologi.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

Hingga kini, kasus Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani masih dalam proses hukum. (lz)

Photo
Photo
Editor : Laila Zakiya
#viral #Ichlas #perselingkuhan #Viska Dhea Ramadhani