SOLOBALAPAN.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah kini dilarang menggunakan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 4 Februari 2025.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, atas nama gubernur, menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Jateng maupun di tingkat kabupaten/kota tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram dan wajib beralih ke LPG non-subsidi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, F.X. Pranata, membenarkan adanya edaran tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan penegasan aturan lama yang menegaskan peruntukan LPG 3 kilogram hanya bagi masyarakat miskin.
"Kalau SE itu kan penegasan terkait dengan kebijakan lama. Itu mengingatkan saja bahwa LPG 3 kilogram adalah untuk masyarakat miskin," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Menurut Pranata, peraturan tersebut sejatinya bukan hal baru. Sejak lama, tabung LPG 3 kilogram sudah diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sebagaimana tercantum pada kemasannya.
"Kan dari dulu sudah ditulisi untuk masyarakat miskin. (SE) dari provinsi itu hanya penegasan saja," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (al)
Editor : Nindia Aprilia