Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Selain Terlibat KDRT, Ichlas Budhi Pratama Ternyata Juga Dilaporkan Istri Terkait Kasus Video Syur

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 5 Februari 2025 | 04:50 WIB
Diduga sosok Ichlas Budhi Pratama saat selingkuh dengan selebgram inisial V.
Diduga sosok Ichlas Budhi Pratama saat selingkuh dengan selebgram inisial V.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan suami di Gresik, IBP (37) atau Ichlas Budhi Pratama, terus berlanjut.

Pada Selasa, 4 Februari 2025, polisi telah menetapkan mantan pegawai PT Petrokimia Gresik tersebut sebagai tersangka.

IBP kini menghadapi tuduhan terkait tindak pornografi setelah berhubungan dengan selebriti TikTok, Viska Dhea Ramadhani (VDR), yang diketahui sebagai selingkuhannya.

Laporan yang diajukan oleh istri IBP, POD, mengungkapkan adanya video yang memperlihatkan perzinahan antara IBP dan VDR di sebuah hotel di Gresik.

Sebelumnya, POD juga melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan IBP terhadap dirinya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka, IBP dan VDR, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Rovan kepada wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Menurut informasi yang diberikan oleh Rovan, IBP dan VDR ditangkap pada malam sebelumnya di sebuah kafe yang terletak di kawasan Tidar, Kota Surabaya.

"Keduanya sudah diperiksa di Polres Gresik," jelasnya lebih lanjut.

Lebih lanjut, Rovan menjelaskan bahwa kedua tersangka dihadapkan dengan beberapa pasal berbeda terkait tindakan mereka.

"Namun yang jelas, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi," ujarnya.

Kuasa hukum POD, Debby Puspita Sari, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua video sebagai bukti kepada pihak kepolisian.

Kedua video tersebut menampilkan tindakan bejat IBP dan VDR, yang direkam saat mereka berzinah di dalam hotel dan di dalam mobil.

"Selain melaporkan kasus KDRT, kami juga menyertakan bukti berupa dua video yang menunjukkan perzinahan antara IBP dan VDR," ungkap Debby di Mapolres Gresik.

Debby menegaskan bahwa bukti video tersebut menjadi alat bukti yang kuat terkait perbuatan yang sangat merugikan kedua tersangka.

Selain itu, laporan ini juga didukung oleh keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Sebelumnya, POD sempat mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sejak Oktober 2024, setelah mengetahui bahwa suaminya berselingkuh.

"Saya pertama kali memergoki suami saya berselingkuh. Saat itu, saya cek HP suami yang sedang tidur, dan saya temukan video syur yang sedang dikirimkan ke selingkuhannya," ungkap POD pada Jumat, 31 Januari 2025.

Kekerasan fisik yang dialami oleh POD telah dilaporkan ke Polres Gresik, namun laporan tersebut sempat dicabut dua kali.

Namun, setelah IBP kembali mengulangi perbuatannya, POD kembali melaporkan tindakan KDRT tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam konteks ini, kita bisa melihat bahwa kasus ini mencakup dua jenis kejahatan serius: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pornografi.

Diharapkan, melalui proses hukum yang sedang berlangsung, keduanya dapat memberikan efek jera dan memperjelas dampak sosial dari tindakan-tindakan tersebut.

Tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#kdrt #video syur #Ichlas Budhi Pratama #istri