Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Usai Viral Pagar Laut Tangerang, Kini Ratusan Hektar Laut Subang Diduga Sudah Memiliki Sertifikat Hak Milik?

Didi Agung Eko Purnomo • Sabtu, 1 Februari 2025 | 00:56 WIB
Potret Pagar laut di Tangerang yang menjadi polemik.
Potret Pagar laut di Tangerang yang menjadi polemik.

SOLOBALAPAN.COM - Ratusan hektar laut yang terletak di Subang dilaporkan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang terungkap setelah munculnya kasus terkait pagar laut di Tangerang.

Laut Subang yang telah bersertifikat ini terletak di beberapa lokasi, seperti Cirewang, Desa Pangarengan, dan Legon Kulon.

Sertifikat tanah laut Subang ini diduga diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2021 melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hal ini terungkap dari unggahan di akun Twitter @yurissa_samosir pada 29 Januari 2025, yang membagikan video berdurasi 2:07 detik mengenai isu ini.

Dalam video tersebut, seorang warga bernama Jakaria memberikan kesaksian terkait perubahan kondisi laut Subang.

Ia mengungkapkan bahwa laut yang sebelumnya dalam, kini telah menjadi dangkal, diduga akibat adanya aktivitas alat berat yang tengah bekerja untuk merubah kondisi tersebut, dengan tujuan membangun tambak.

"Dari dulu, masih dalam, sekarang sudah dangkal. Katanya buat tambak, di demo sama warga Ciwerang," ucap Jakaria dalam video tersebut.

Tak hanya itu, Asep Sumarna Toha, seorang aktivis lingkungan Subang, menambahkan bahwa SHM yang dikeluarkan untuk laut Subang tersebut diduga kuat melibatkan mafia tanah.

Menurut Asep, ada indikasi bahwa nama-nama warga dicatut dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, yang seharusnya tidak ada hubungannya dengan mereka.

"Artinya, masyarakat itu hanya di atas namakan saja, dugaan kita (laut Subang) dikuasai oleh mafia tanah," jelas Asep Sumarna terkait dengan isu ini.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan persoalan hak milik atas tanah yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

Dengan adanya sertifikat yang dipersiapkan untuk area laut, hal ini membuka ruang untuk eksploitasi lebih lanjut, sementara warga setempat merasa dirugikan oleh praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah dalam administrasi pertanahan.

Baca Juga: Siapa Sosok Arsin? Kades Kohod yang Diduga Dukung Proyek Pagar Laut hingga Debat dengan Menteri ATR BPN

Pihak berwenang seharusnya melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan penyerobotan lahan ini, serta memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah laut tidak melibatkan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Selanjutnya, masyarakat perlu diberikan pemahaman lebih tentang hak-hak mereka atas tanah dan laut, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#viral #pagar laut #tangerang #subang #sertifikat hak milik