SOLOBALAPAN.COM - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto terhadap Uswatun Khasanah telah menggemparkan publik.
Wanita berusia 29 tahun asal Blitar ini ditemukan dalam koper merah di Ngawi dengan kondisi mengenaskan, sementara bagian tubuh lainnya ditemukan terpisah di beberapa lokasi.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan cemburu Rohmad terhadap korban.
Rohmad, yang mengaku sebagai suami siri Uswatun, merasa dikhianati setelah mengetahui bahwa korban membawa laki-laki lain ke kosnya di Tulungagung.
Korban pernah melontarkan kata-kata yang sangat menyakitkan bagi Rohmad.
Uswatun diduga mendoakan agar anak perempuan Rohmad menjadi pekerja seks komersial (PSK) di masa depan. Ucapan ini memicu amarah yang tak terkendali dari Rohmad.
Uswatun juga dikabarkan meminta Rohmad untuk meninggalkan anak keduanya, tentunya permintaan Uswatun itu berujung dengan konflik di antara keduanya.
Lebih lanjut, pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Kediri pada Minggu malam, 19 Januari 2025.
Cekcok di kamar hotel berujung pada tindakan kekerasan saat Rohmad mencekik Uswatun hingga tewas.
Setelah kematian Uswatun, Rohmad bingung dengan cara menyembunyikan jasad korban.
Akhirnya, ia memutuskan untuk memutilasi tubuh Uswatun agar muat dalam koper merah berukuran 28 inci.
Dalam aksinya, Rohmad memulai dengan membeli pisau buah, lakban, plastik, dan koper untuk menjalankan rencananya.
Ia memulai aksinya dini hari pada 20 Januari 2025. Proses mutilasi berlangsung selama lima jam.
Bagian tubuh yang dipotong antara lain kepala, kaki kiri hingga paha, dan betis.
Potongan tubuh dibuang di beberapa lokasi:
- Kepala ditemukan di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
- Kaki ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo.
- Tubuh utama ditemukan di Ngawi, di dalam koper merah.
Sementara itu, Rohmad dan Uswatun telah menjalin hubungan selama tiga tahun, namun pernikahan mereka hanya sebatas klaim tanpa bukti resmi.
Polisi menyebut pernikahan siri ini hanya siasat untuk menghindari kecurigaan saat Rohmad menginap di kos korban.
Rohmad diketahui memiliki istri sah dan anak-anak, yang menjadi salah satu penyebab ketegangan dalam hubungannya dengan Uswatun.
Setelah buron selama beberapa hari, Rohmad ditangkap pada 26 Januari 2025 di Madiun.
Ia dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Hukuman maksimal yang menanti adalah penjara seumur hidup. (lz)
Editor : Laila Zakiya