SOLOBALAPAN.COM - Nama Rohmad Tri Hartanto, alias Antok, menjadi sorotan publik setelah ditangkap sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.
Wanita yang ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur ini diketahui menjalin hubungan pernikahan siri dengan Rohmad.
Lantas, siapakah sebenarnya sosok Rohmad Tri Hartanto dan apa kaitannya dengan korban Uswatun Khasanah?
Rohmad Tri Hartanto adalah pria berusia 33 tahun asal Tulungagung, Jawa Timur.
Ia dikenal sebagai pedagang mobil bodong dan ketua salah satu perguruan silat di daerahnya.
Meskipun Rohmad mengklaim sebagai suami siri Uswatun Khasanah, penyelidikan polisi tidak menemukan bukti pernikahan resmi.
Klaim ini diduga hanya digunakan untuk mengelabui lingkungan sekitar agar hubungan mereka terlihat sah.
Rohmad juga diketahui memiliki keluarga sah, termasuk seorang anak perempuan.
Disebutkan bahwa fakta itulah yang kemudian memicu konflik emosional dalam hubungannya dengan korban.
Menurut keterangan tersangka, pembunuhan terjadi pada Minggu malam, 19 Januari 2025, di sebuah hotel di Kediri.
Berdasarkan penyelidikan polisi, cekcok antara Rohmad dan Uswatun berakhir dengan tindakan kejam. Rohmad mencekik korban hingga tewas.
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan pisau buah selama kurang lebih lima jam.
Tubuh korban dipotong menjadi tiga bagian: kepala, badan, dan kaki, lalu dimasukkan ke dalam koper merah berukuran besar.
Potongan tubuh lainnya ditemukan terpisah di beberapa lokasi, seperti Ponorogo dan Trenggalek, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa.
Motif utama di balik pembunuhan ini adalah rasa cemburu dan sakit hati.
Rohmad merasa dikhianati setelah mengetahui korban pernah membawa laki-laki lain ke kosnya.
Kemarahan Rohmad semakin memuncak setelah Uswatun melontarkan ucapan yang dianggap menghina keluarganya.
Korban sempat mendoakan agar anak perempuan Rohmad menjadi pekerja seks komersial (PSK) di masa depan.
"Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK. Tersangka sakit hati," ungkap Kombes Pol Farman.
Rohmad ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Polda Jatim di Madiun pada Sabtu malam, 26 Januari 2025.
Saat digelandang ke kantor polisi, Rohmad tidak menunjukkan penyesalan, bahkan sempat tersenyum.
Atas perbuatannya, Rohmad Tri Hartanto dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Hukuman maksimal yang menanti Rohmad adalah penjara seumur hidup. (lz)
Editor : Laila Zakiya