SOLOBALAPAN.COM - Nama AKBP Bintoro belakangan menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam berbagai kasus besar, termasuk dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan.
Sosok ini mencuri perhatian, bukan hanya karena jabatannya sebagai mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi juga karena sepak terjangnya dalam menangani kasus-kasus yang menjadi headline nasional.
Bintoro adalah lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2004 dan kini menjabat sebagai Penyidik Madya 6 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2023 hingga Agustus 2024.
Sebagai Kasatreskrim, Bintoro dikenal menangani berbagai kasus besar, seperti:
- Dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL).
- Kasus pembunuhan empat anak oleh Panca Darmansyah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang berujung vonis hukuman mati.
- Penyelidikan kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi yang ditemukan tewas dengan senjata api di dalam mobilnya.
Meski banyak diapresiasi karena keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus, Bintoro juga menuai kritik terkait metode penyidikan yang dianggap kontroversial.
Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar
Dugaan pemerasan ini mencuat melalui gugatan perdata yang diajukan keluarga tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kedua tersangka adalah anak pemilik jaringan laboratorium Prodia.
Mereka menuduh AKBP Bintoro meminta uang Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, “Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.”
Baca Juga: Termasuk Nggak Pilih Pakai Pakaian Ketat, Ini Rutinitas Kecil yang Efektif Menjauhkan GERD
Bintoro membantah tuduhan tersebut.
Dalam keterangannya, ia mengatakan, “Faktanya semua ini fitnah.”
Ia menegaskan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan kedua tersangka tetap berjalan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Kasus ini bermula ketika seorang gadis berinisial FA ditemukan tewas di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024.
FA diduga dicekoki narkoba oleh dua pria dewasa, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut laporan, kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan di bawah komando AKBP Bintoro.
Selama penyidikan, keluarga tersangka merasa diperas untuk menghentikan proses hukum.
Namun, Bintoro membantah keras tuduhan itu dan menyerahkan diri untuk diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
Dalam klarifikasinya, Bintoro menyampaikan, “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya.”
Bintoro juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, tetapi menegaskan bahwa ia siap membuka seluruh rekening pribadinya dan menyerahkan rumahnya untuk penggeledahan demi membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. (lz)
Editor : Laila Zakiya