SOLOBALAPAN.COM - Video seorang pria muda berseragam polisi menyalakan sirine sambil tertawa viral di media sosial, memicu pertanyaan warganet mengenai fungsi sebenarnya dari suara "tot-tot" pada sirine mobil polisi.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirine dan lampu isyarat memiliki aturan yang ketat dan tidak boleh sembarangan.
Ketentuan Lampu Isyarat dan Sirene
Mengutip informasi dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur berdasarkan warna dan fungsinya sebagai berikut:
1. Lampu Biru dan Sirene
Digunakan untuk
- Mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Berfungsi untuk membuka jalan dalam situasi darurat atau melakukan pengawalan khusus.
2. Lampu Merah dan Sirene
Digunakan untuk
- Mobil tahanan
- Pengawalan Tentara Nasional Indonesia
- Pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah.
- Berfungsi memberikan prioritas dalam situasi darurat atau penanganan krisis.
3. Lampu Kuning Tanpa Sirene
Digunakan untuk:
- Mobil patroli jalan tol
- Pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas
- Perawatan fasilitas umum
- Menderek kendaraan atau angkutan barang khusus.
Makna dan Fungsi Suara Sirene Polisi
Suara "tot-tot" pada sirene mobil polisi bertujuan untuk memberikan isyarat bagi pengguna jalan agar memberikan prioritas jalan. Dalam praktiknya, suara ini digunakan untuk:
- Membuka jalan dalam situasi darurat
- Menandakan kehadiran petugas polisi dalam patroli atau pengawalan
- Mengelola lalu lintas dalam kondisi tertentu
Namun, suara sirene hanya boleh digunakan sesuai dengan aturan dan kebutuhan.
Penggunaan sirene untuk keperluan yang tidak penting, seperti dalam video viral tersebut, dianggap melanggar etika dan dapat mencoreng citra institusi.
Penggunaan sirene tanpa keperluan mendesak dapat dikenai sanksi hukum. Polisi dan pengguna kendaraan dinas lainnya diimbau untuk mematuhi aturan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau bahaya di jalan.
Informasi ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (nda)
Editor : Nindia Aprilia