SOLOBALAPAN.COM - Baru-baru ini, media sosial X dihebohkan dengan isu mengenai kandungan berbahaya dalam produk susu ibu hamil dan menyusui.
Sebuah unggahan dari akun X @tanyarlfes pada 22 Januari 2025 menyoroti keberadaan pemanis buatan Sukralosa di salah satu produk susu yang lolos izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Yang lagi rame soal doktif dan BPOM, ada lagi nih kasus susu bumil busui yang lolos BPOM padahal ada Sukralos atau pemanis buatan yang bahaya buat bumil sama anak di bawah 3 tahun, ngeri banget padahal bisa bikin obesitas sama prematur," tulis akun tersebut.
Isu ini semakin viral setelah diunggah ulang dalam video TikTok oleh akun @sely.sugar.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun membagikan hasil uji laboratorium yang mengungkap salah satu produk susu ibu hamil mengandung Sukralosa hingga 323 mg.
Mengejutkannya, kandungan tersebut tidak dicantumkan dalam kemasan produk.
"BTP Pemanis Buatan tidak dapat digunakan pada produk Pangan yang khusus diperuntukkan bagi bayi, anak usia di bawah tiga tahun, ibu hamil dan atau ibu menyusui," tulis @sely.sugar mengutip undang-undang yang berlaku.
Apa Itu Sukralosa?
Sukralosa adalah pemanis buatan yang memiliki tingkat kemanisan 600 kali lebih tinggi dibandingkan gula pasir.
Zat ini sering digunakan sebagai pengganti gula alami dalam produk makanan dan minuman rendah kalori, seperti soda, permen, dan susu.
Menurut American Diabetes Association, Sukralosa awalnya ditemukan pada tahun 1976 dan disetujui penggunaannya oleh FDA pada tahun 1998.
Meski begitu, pemanis ini tetap menjadi bahan kontroversial, terutama terkait dampaknya pada kesehatan.
Beberapa penelitian menyebut bahwa Sukralosa relatif aman jika digunakan dalam dosis yang disarankan.
Namun, konsumsi berlebihan dapat meningkatkan risiko gangguan metabolik, obesitas, dan bahkan komplikasi kesehatan lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa ibu hamil dan menyusui termasuk dalam kelompok yang rentan terhadap dampak dari bahan tambahan makanan.
Menurut Peraturan Badan POM, penggunaan pemanis buatan seperti Sukralosa tidak diizinkan pada produk yang ditujukan untuk bayi, anak usia di bawah tiga tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Dengan viralnya kasus ini, penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk konsumsi, terutama bagi ibu hamil dan menyusui.
Sementara itu, pengawasan yang lebih ketat dari BPOM sangat dibutuhkan untuk memastikan produk yang beredar aman dan sesuai dengan regulasi. (lz)
Editor : Laila Zakiya