SOLOBALAPAN.COM - Dengan mendekati batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS 2024, banyak calon pegawai negeri sipil yang masih bingung bagaimana cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kini, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Coretax.
Berikut langkah-langkah lengkap yang dapat Anda ikuti untuk membuat NPWP secara cepat dan mudah:
Panduan Membuat NPWP Online
1. Akses Situs Coretax
Kunjungi laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
2. Mulai Pendaftaran
Klik opsi “Daftar di sini” di halaman utama.
3. Pilih Kategori Wajib Pajak
Pilih kategori sesuai dengan status Anda, seperti Perorangan, Instansi Pemerintah, atau kategori lainnya.
4. Verifikasi NIK
Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”, lalu klik “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK Anda sebagai NPWP.
5. Isi Data Identitas
Masukkan informasi identitas yang diminta secara lengkap dan akurat.
6. Verifikasi Data
Anda akan menerima kode OTP melalui nomor ponsel yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses.
7. Tambahkan Pihak Terkait (Opsional)
Jika diperlukan, tambahkan informasi pihak terkait pada kolom yang tersedia.
8. Masukkan Data Ekonomi
Lengkapi informasi mengenai pembukuan dan sumber penghasilan Anda.
9. Lengkapi Detail Alamat
Masukkan detail alamat tempat tinggal Anda sesuai dokumen resmi.
10. Verifikasi Identitas
Unggah foto diri Anda untuk dicocokkan dengan data dari Dukcapil.
11. Konfirmasi dan Kirim Pengajuan
Pastikan semua data yang diisi sudah benar, kemudian tekan tombol “Kirim Pengajuan”.
Setelah pengajuan dikirimkan, pantau email Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP.
Proses ini membutuhkan waktu, tergantung pada verifikasi data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pastikan Anda segera mendaftar NPWP sebelum waktu pengisian DRH CPNS 2024 berakhir. Jangan sampai ketinggalan! (nda)
Editor : Nindia Aprilia