SOLOBALAPAN.COM - Naoko Nemoto, lebih dikenal sebagai Dewi Soekarno, istri Presiden RI pertama Soekarno, menghadapi hukuman denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp3,03 miliar) oleh Pengadilan Buruh Jepang.
Keputusan ini muncul setelah pengadilan memutuskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawannya dianggap tidak sah.
Kasus ini bermula pada 2021, ketika dua karyawan Dewi menolak bekerja di kantor dengan alasan kekhawatiran terpapar Covid-19.
Situasi ini memicu ketegangan yang berujung pada pemecatan kedua karyawan tersebut.
Pada Maret 2022, kedua karyawan tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan.
Mereka meminta hak gaji yang belum dibayarkan, termasuk biaya lembur, setelah pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Setelah melalui proses panjang, pengadilan memutuskan pada Agustus 2022 bahwa hubungan kerja tetap sah.
Kantor Dewi Soekarno diwajibkan membayar gaji dan biaya lembur yang tertunda sejak 2021 hingga 2024. Total kewajiban mencapai 29 juta yen.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat status Dewi Soekarno sebagai figur terkenal.
Keputusan pengadilan menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja, terutama dalam kondisi pandemi.
Menanggapi situasi tersebut, Dewi Soekarno melontarkan pernyataan emosional yang dikutip dari Friday Digital:
"Saya marah karena diperlakukan seperti kuman, padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan datang ke kantor lagi karena tidak bisa bekerja bersama kalian." ucapnya dikutip dari cnn.
Komentar ini memperlihatkan dinamika konflik yang terjadi, sekaligus menambah dimensi emosi dalam kasus yang memengaruhi kedua belah pihak.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi terkait keputusan final dari pihak Dewi Soekarno.
Sementara itu, Dewi Soekarno harus membayarkan gaji dua orang karyawannya dan juga uang lembur selama beberapa tahun karena pemecatan tersebut dianggap tidak sah. (nda)