SOLOBALAPAN.COM - Kasus pembunuhan aktor Sandy Permana alias Arya Soma dari serial legendaris Misteri Gunung Merapi menyisakan banyak pertanyaan, salah satunya tentang latar belakang pelaku, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal.
Dalam kehidupan sehari-harinya, Nanang diketahui memiliki sejumlah pekerjaan yang tak lepas dari perjuangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Nanang Gimbal (47) dikenal di lingkungannya sebagai peternak ayam.
Selain itu, ia juga mencari penghasilan tambahan dengan menjadi tukang ojek pangkalan.
Kombinasi pekerjaan ini dijalaninya demi mencukupi kebutuhan rumah tangga.
“Jadi dia peternak ayam sekaligus sehari-hari mencari tambahan dengan menjadi semacam tukang ojek pangkalan,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelum bekerja sebagai peternak dan tukang ojek, Nanang pernah menjadi kru film di salah satu rumah produksi (production house).
Meski demikian, ia tidak pernah berada dalam satu proyek yang sama dengan Sandy Permana.
“Bahwa tersangka ini memang dulu kru film, tetapi tidak satu PH atau satu produksi (dengan Sandy),” jelas Wira.
Kariernya di dunia perfilman menunjukkan bahwa Nanang memiliki pengalaman di industri hiburan, meskipun pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan aktor yang menjadi korbannya.
Setelah pelaku ditangkap, terungkap bahwa penikaman sang aktor dilatarbelakangi permusuhan yang terjadi antara kedua belah pihak.
Pada tahun 2019, Nanang merasa tersinggung ketika Sandy mendirikan tenda di pekarangannya tanpa izin.
Ketegangan meningkat dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dalam rapat lingkungan pada Oktober 2024, di mana Sandy dan Nanang kembali berseteru.
Puncaknya terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025.
Nanang yang tengah memperbaiki sepeda motornya merasa dihina setelah Sandy meludah ke arahnya dan menatapnya dengan sinis.
Emosi Nanang memuncak, membuatnya gelap mata dan menusuk Sandy hingga tewas.
Nanang sempat melarikan diri usai kejadian, bahkan memotong rambutnya untuk menyamarkan identitas.
Namun, pelariannya berakhir pada 15 Januari 2025 di sebuah warung makan di Karawang, Jawa Barat.
Kini, ia menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. (lz)
Editor : Laila Zakiya