SOLOBALAPAN.COM - Kasus pembunuhan tragis yang menimpa aktor terkenal Sandy Permana, pemeran Arya Soma dalam serial Misteri Gunung Merapi, membuat kaget masyarakat belakangan ini.
Pelaku penusukan yang mengakibatkan Sandy tewas pada 12 Januari 2025, diketahui bernama Nanang Irawan, seorang pria berusia 47 tahun.
Namun, di balik nama aslinya, Nanang ternyata memiliki nama alias yang cukup dikenal, yaitu Gimbal.
Nanang dikenal dengan panggilan "Gimbal" di lingkungannya.
Nama ini muncul karena gaya rambut panjangnya yang menyerupai rambut gimbal.
Selain itu, karakter Nanang yang pendiam dan tak banyak bicara membuatnya sering disebut-sebut mirip pesulap Limbad.
Nama Limbad itu kemudian menjadi salah satu nama alias yang kerap dipakai untuk menyapa Nanang Gimbal.
Nanang Gimbal bukan sosok asing bagi dunia hiburan.
Ia diketahui pernah bekerja sebagai kru sinetron populer Tukang Bubur Naik Haji.
Namun, kariernya di dunia entertainment tidak lagi terdengar hingga akhirnya ia terlibat dalam kasus pembunuhan ini.
Menurut keterangan Ade, istri Sandy Permana, peristiwa nahas tersebut bermula ketika Sandy menegur Nanang yang sedang menebang pohon di dekat rumah mereka.
Teguran itu memicu kemarahan Nanang, yang kemudian berujung pada aksi brutal berupa penusukan menggunakan obeng.
Sandy sempat meminta pertolongan warga sebelum dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pelarian Nanang berakhir di Karawang, Jawa Barat, setelah ia berhasil ditangkap pada 15 Januari 2025.
Dalam upaya menghindari penangkapan, Nanang diketahui mencukur rambut gimbalnya untuk menyamarkan identitasnya.
Polisi menemukan pelaku sedang makan di sebuah warung di Dusun Poris, Karawang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Timsus Resmob Polda Metro Jaya.
Nanang didakwa dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Alat bukti berupa obeng yang digunakan untuk menusuk Sandy ditemukan di selokan dekat tempat kejadian perkara. (lz)
Editor : Laila Zakiya