SOLOBALAPAN.COM - Kasus pembunuhan aktor laga Sandy Permana, pemeran dalam serial Mak Lampir, yang dilakukan oleh Nanang Irawan alias Gimbal terus mengungkap fakta-fakta baru.
Polisi telah menangkap Nanang di Rengasdengklok, Karawang, setelah ia melarikan diri dengan mencukur rambut untuk menyamarkan identitasnya.
Namun, hubungan antara Nanang Gimbal dan istri Sandy, Ade Andriani, kemudian menjadi sorotan setelah pernyataan mengejutkan dari pihak keluarga.
Ade Andriani, istri Sandy Permana, mengungkapkan bahwa Nanang Gimbal dulunya adalah langganan ojek keluarganya sebelum ia menikah dengan Sandy.
Fakta ini terungkap saat Ade diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi.
Nanang yang dikenal pendiam dan jarang berbicara, akhirnya bekerja sebagai kru film, termasuk pada produksi Tukang Bubur Naik Haji.
Meski terlihat sebagai sosok yang tidak banyak tingkah, Ade menyebutkan bahwa Nanang pernah menunjukkan sikap yang kurang menyenangkan.
Hingga kemudian pada Minggu, 12 Januari 2025, Sandy Permana ditemukan dengan luka tusukan di kepala dan perut yang diduga dilakukan dengan menggunakan obeng.
Sebelum kejadian tragis tersebut, Sandy sempat bertemu seseorang di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat awal pertikaian.
Nanang kemudian menyerang Sandy hingga menyebabkan aktor itu tewas.
Dari hasil penyelidikan, alat yang digunakan untuk menusuk Sandy ditemukan disembunyikan oleh Nanang di selokan dekat lokasi kejadian.
Meski motif pasti masih dalam penyelidikan, Ade Andriani mengungkapkan bahwa suaminya tidak memiliki musuh selama hidupnya.
Namun, ia menduga teguran yang dilakukan Sandy kepada Nanang terkait sebuah masalah memicu konflik.
Nanang yang dikenal pendiam ternyata menyimpan dendam yang berujung pada tindakan brutal ini.
Sebagai catatan, Sandy sempat disebut sebagai sosok yang tegas dalam menegur kesalahan, terutama di lingkungan kerja.
Lebih lanjut, Nanang Gimbal kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan jeratan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku yang telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga Sandy. (lz)
Editor : Laila Zakiya