Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Menguak Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rp21 Miliar dan Jejak Korupsi di PN Surabaya

Laila Zakiya • Rabu, 15 Januari 2025 | 18:47 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025)
SOLOBALAPAN.COM - Kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, kini jadi sorotan.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan sejumlah besar uang yang diduga merupakan hasil suap.

Uang tersebut berasal dari terdakwa Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, yang bertujuan untuk mengatur komposisi majelis hakim hingga memastikan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Pada 1 Juni 2024, Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi SGD 150 ribu di sebuah gerai di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Uang ini kemudian dibagi oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik kepada hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Diduga, Rudi Suparmono juga menerima bagian sebesar SGD 20 ribu melalui Erintuah dan tambahan SGD 43 ribu dari Lisa.

Penyidik berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversikan, totalnya mencapai Rp21,1 miliar.

Uang tersebut ditemukan di rumah Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang, termasuk dalam mobil milik istrinya.

Ketiga hakim yang terlibat dalam kasus ini, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah dinonaktifkan dan kini menjalani proses hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi Heru Hanindyo, sehingga kasusnya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Ketiga hakim ini didakwa menerima suap senilai Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing.

Kasus ini tak hanya menyeret para terdakwa ke meja hijau, tetapi juga berdampak pada keluarga mereka.

Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, mengungkapkan kesulitan keuangan akibat seluruh aset keluarga disita oleh negara.

Ia mengaku sering mendapati saldo ATM bernilai nol rupiah, sementara dirinya harus menghidupi tiga anak yang masih menempuh pendidikan tinggi.

Ketiga terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#pn surabaya #Erintuah Damanik #Ronald Tannur #jampidsus