SOLOBALAPAN.COM - Tahun 2025 menjadi babak baru dalam dunia kepegawaian Indonesia dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu implikasi terbesar dari UU ini adalah penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran besar bagi ribuan tenaga honorer yang kini berada di ujung tanduk.
UU ASN secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer sejak Oktober 2023, dan tenaga honorer yang dipekerjakan setelah tanggal tersebut dinyatakan tidak memiliki legalitas kepegawaian.
Bahkan, mereka yang telah bekerja sebelum aturan ini diberlakukan juga menghadapi ancaman pemecatan apabila tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau yang direkrut tanpa melalui mekanisme resmi akan dipecat.
“Kalau masih honorer memang betul-betul nggak bisa bayar,” ujar Rini.
Kebijakan ini juga berlaku bagi honorer yang gagal memenuhi syarat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah memberikan dua opsi bagi tenaga honorer yang ingin melanjutkan karier di lingkungan pemerintahan:
PPPK Penuh Waktu: Dengan gaji berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan tergantung golongan.
PPPK Paruh Waktu: Dengan gaji sesuai yang diterima sebelumnya, tanpa penurunan.
Namun, hanya tenaga honorer yang lolos seleksi ketat dan mendapatkan formasi yang tersedia yang dapat diangkat menjadi PPPK.
Mereka yang tidak memenuhi syarat atau gagal dalam seleksi akan kehilangan status kepegawaian mereka.
UU ASN juga mengatur sanksi berat bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tetap mengangkat tenaga honorer setelah aturan ini berlaku.
Pengangkatan tenaga honorer tanpa dasar hukum akan dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat berujung pada sanksi administrasi maupun pidana.
Kapala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau instansi pemerintah untuk tidak mengangkat tenaga honorer secara ilegal dan memastikan seleksi ASN berjalan transparan.
"Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal," ungkap Zudan.
Dengan diberlakukannya UU ASN, hanya tiga kategori status kepegawaian yang diakui di lingkungan pemerintahan:
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer yang tidak masuk dalam salah satu kategori tersebut akan diberhentikan.
Skema outsourcing menjadi alternatif terakhir bagi instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja non-ASN, meskipun opsi ini memiliki keterbatasan. (lz)
Editor : Laila Zakiya