SOLOBALAPAN.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Langkah cepat diambil oleh Hasto dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut diterima pada Jumat (10/1/2025).
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto,” ujar Djuyamto kepada wartawan.
Praperadilan ini telah diregistrasi dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda pemanggilan para pihak.
Sebagai hakim tunggal, Djuyamto akan memimpin jalannya sidang tersebut.
Hasto sendiri telah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan terburuk.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan bahwa Hasto bahkan telah menyiapkan pledoi dalam tujuh bahasa untuk menyampaikan pembelaannya di persidangan.
"Mas Hasto sampaikan ke saya, nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," ujar Ronny.
Pledoi ini, menurut Ronny, bertujuan untuk menarik perhatian internasional terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh Hasto.
Sementara itu, KPK tidak tinggal diam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi upaya hukum ini.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa, Sabtu (11/1).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pihaknya yakin praperadilan Hasto tidak akan membuahkan hasil seperti kasus Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang berhasil menggugurkan status tersangkanya.
“Perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” ujar Asep.
KPK menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar.
Asep menambahkan bahwa saksi-saksi yang relevan juga telah dipanggil dalam proses pengembangan kasus ini.
“Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” imbuhnya.
Di tengah upaya praperadilan, KPK juga membuka peluang untuk menahan Hasto dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (13/1).
Asep menyatakan bahwa keputusan penahanan akan bergantung pada kecukupan alat bukti.
“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).
Lebih lanjut, Hasto sebelumnya meminta penundaan pemeriksaannya yang dijadwalkan pekan lalu karena masih mengurus HUT PDIP. Namun, ia memastikan akan hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang. (lz)
Editor : Laila Zakiya