SOLOBALAPAN.COM - Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi topik yang banyak dibicarakan, terutama oleh para guru honorer yang ingin mendapatkan status yang lebih stabil sebagai ASN.
Beberapa jalur pendaftaran PPPK menawarkan peluang yang berbeda, termasuk jalur RTG, umum, khusus, dan afirmasi.
Masing-masing jalur ini memiliki kriteria dan mekanisme yang berbeda sesuai kebijakan pemerintah.
Apa Itu PPPK?
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah status kepegawaian yang mengharuskan seorang individu untuk menjalankan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
Status PPPK ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jalur-Jalur dalam Seleksi PPPK:
-
Jalur PPPK RTG (Ruang Talenta Guru)
Jalur RTG merupakan platform yang dibentuk oleh Kemendikbudristek untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam rekrutmen guru ASN.Jalur ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah tertentu dengan memberi fleksibilitas kepada guru dalam memilih lokasi pengajaran.
Mekanisme RTG:
- Pendaftaran: Guru non-ASN yang aktif mengajar dan terdaftar dalam Dapodik minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut bisa mendaftar.
- Solusi untuk Masalah Dapodik: Bagi guru yang mengalami kendala data Dapodik, seperti mutasi antar sekolah atau perubahan status, dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah untuk mendaftar.
- Penempatan: Guru dapat memilih lokasi mengajar berdasarkan preferensi daerah yang membutuhkan pengajaran.
Keuntungan RTG:
Memberikan fleksibilitas memilih lokasi pengajaran dan mengatasi kekurangan guru di daerah terpencil atau kurang diminati. -
Jalur PPPK Umum
Jalur umum ditujukan bagi pelamar baru yang belum memiliki pengalaman mengajar atau keterikatan dengan instansi tertentu. Ini alokasi formasinya adalah sekitar 20% dari total formasi yang tersedia.Kriteria:
- Terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah memiliki sertifikasi.
- Belum memiliki pengalaman kerja sebagai guru honorer di sekolah negeri.
-
Jalur PPPK Khusus
Jalur ini ditujukan bagi mereka yang telah memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah. Alokasi formasi jalur khusus mencakup 80% dari total formasi yang tersedia.Kriteria:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Guru yang terdaftar di database BKN dan melamar di tempat mereka bekerja.
- Tenaga Kesehatan Non-ASN: Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah yang dilamar.
- Guru Non-ASN di Sekolah Negeri: Terdaftar dalam Dapodik dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.
-
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi memberikan nilai tambah bagi peserta tertentu sesuai dengan kebijakan inklusif yang berlaku. Ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.Kriteria Jalur Afirmasi:
- Pemilik Sertifikat Pendidik: Mendapatkan nilai maksimal 100% untuk Kompetensi Teknis, jika sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Penyandang Disabilitas: Mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
- Batas Penambahan Nilai: Meskipun peserta memenuhi lebih dari satu kriteria afirmasi, nilai maksimal tetap tidak melebihi 100%.
Keuntungan Jalur Afirmasi:
Memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta dengan kriteria khusus, seperti penyandang disabilitas atau pemilik sertifikasi pendidik.
Pemahaman terhadap perbedaan antara jalur RTG, umum, khusus, dan afirmasi sangat penting agar para pelamar dapat memilih jalur yang sesuai dengan latar belakang dan pengalaman mereka.
Masing-masing jalur menawarkan kesempatan yang berbeda, dan bagi guru honorer yang memiliki kendala dalam Dapodik, jalur RTG bisa menjadi solusi.
Sementara itu, jalur afirmasi memberi peluang lebih besar bagi mereka yang memenuhi kriteria khusus atau memiliki sertifikasi pendukung. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo