SOLOBALAPAN.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Mulanya, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini menyasar hampir seluruh kategori, hingga sempat memunculkan berbagai penolakan dari masyarakat.
Akan tetapi menjelang malam pergantian tahun 2024 ke tahun 2025, Prabowo dan Sri Mulyani menetapkan aturan baru yang seolah menjadi kado pergantian tahun bagi masyarakat.
Pasalnya dari ketetapan baru tersebut, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya menyasar barang dan jasa mewah, bukan kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Contohnya:
- Hunian mewah: rumah, apartemen, atau kondominium seharga di atas Rp30 miliar.
- Kendaraan mewah: private jet, helikopter, kapal pesiar, dan yacht.
- Senjata api dan peluru: kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Contoh, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah,” kata Prabowo saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapat pembebasan PPN dengan tarif nol persen. Barang-barang ini meliputi:
- Beras, ikan, telur, sayur, susu segar
- Ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan
- Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
- Jasa kesehatan medis pemerintah dan swasta
- Jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum
“Kebutuhan pokok seperti beras, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap bebas PPN,” tegas Sri Mulyani.
Dari isu yang sebelumnya sempat beredar, sejumlah barang premium juga akan terdampak kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Lantas bagaimana nasibnya jika menurut aturan baru yang sudah disampaikan Prabowo dan Sri Mulyani?
Barang premium seperti wagyu, salmon, dan king crab yang sempat diduga akan dikenakan PPN 12 persen ternyata tetap bebas dari pajak.
Pemerintah memastikan bahan makanan premium dan layanan kesehatan serta pendidikan premium tidak termasuk dalam kebijakan kenaikan PPN ini.
“Yang selama ini dapat fasilitas PPN nol persen tetap nol persen,” jelas Sri Mulyani.
Selain memastikan kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif ekonomi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Stimulus ini meliputi:
- Bantuan beras 10 kg untuk 16 juta orang.
- Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik daya 2.200 volt.
- PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Pembebasan PPh untuk pelaku usaha UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
Nilai total stimulus yang diberikan pemerintah mencapai Rp256 triliun, termasuk Rp38,6 triliun untuk insentif baru di 2025.
Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah.
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dengan tetap menjaga daya beli masyarakat.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” pungkas Prabowo. (lz)