SOLOBALAPAN.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menurut pemerintah, kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini hanya menyasar barang dan jasa mewah, sementara barang kebutuhan pokok dan layanan publik tetap bebas dari kenaikan tarif.
Pemerintah memastikan barang-barang kebutuhan pokok yang penting untuk masyarakat tidak akan dikenakan PPN, termasuk kenaikan tarif menjadi 12 persen.
Beberapa bahan pangan yang bebas PPN antara lain:
- Beras, jagung, kedelai
- Sayur-mayur, buah-buahan
- Gula konsumsi, susu segar
- Ternak, unggas, hasil pemotongan hewan
- Ikan, udang, rumput laut
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kebutuhan dasar tetap terjangkau.
Selain bahan kebutuhan pokok, sejumlah layanan publik juga dibebaskan dari kenaikan PPN. Layanan tersebut meliputi:
- Jasa kesehatan: pelayanan medis dari pemerintah maupun swasta
- Jasa pendidikan: baik lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta
- Angkutan umum: tiket kereta api, bus, angkutan sungai, hingga jasa penyeberangan
- Layanan keuangan dan asuransi: termasuk dana pensiun, kartu kredit, serta asuransi jiwa dan kerugian
- Buku pelajaran dan kitab suci
“Barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN tetap bebas, sesuai dengan PP 49/2022,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikkutip dari Antara.
Barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen juga tidak akan terdampak kenaikan tarif menjadi 12 persen.
Contohnya adalah produk seperti sabun, sampo, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN,” tegas Sri Mulyani.
Untuk kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen.
Barang kebutuhan pokok seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Sebaliknya, kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah seperti:
- Private jet, kapal pesiar, yacht
- Rumah mewah senilai di atas Rp30 miliar
- Kendaraan bermotor mewah
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan ini dirancang untuk menjaga keadilan sosial dan tidak membebani mayoritas masyarakat.
“Kenaikan PPN ini hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah,” kata Prabowo. (lz)
Editor : Laila Zakiya