SOLOBALAPAN.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi diberlakukan mulai Rabu, 1 Januari 2025.
Bak ironi, kenaikan PPN 12 persen ini menjadi kado tahun baru bagi masyarakat Indonesia.
Namun, masyarakat umum tak perlu khawatir karena menurut pemerintah, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan berdampak pada seluruh barang dan jasa.
Hanya barang-barang yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan terdampak.
Beberapa kategori barang mewah yang terkena kenaikan PPN antara lain:
- Private jet dan helikopter
- Kapal pesiar dan yacht
- Properti mewah seperti rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih
- Kendaraan bermotor mewah
- Senjata api untuk kategori tertentu
- Balon udara dan peluru
Baca Juga: PSM Makassar Ajukan Banding Terkait Sanksi Kalah dari Barito Putera Buntut Bermain dengan 12 Pemain
“Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Kategorinya sangat sedikit, limited,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terkena dampak kenaikan PPN ini.
Barang-barang seperti makanan, sabun, sampo, dan kebutuhan dasar lainnya tetap dikenakan PPN 11 persen atau bahkan bebas PPN sesuai ketentuan sebelumnya.
“Barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan, tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang 11 persen tetap,” tegas Sri Mulyani.
Kenaikan PPN pada barang mewah ini, menurut Sri Mulyani, adalah bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan menjaga perekonomian.
Pajak dari barang mewah diharapkan dapat menjadi sarana gotong royong untuk mendukung APBN yang pro-rakyat.
“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian, dan harus berpihak pada rakyat,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya. (lz)
Editor : Laila Zakiya