SOLOBALAPAN.COM - Aturan baru BPJS belakangan jadi sorotan, setelah mengalami perubahan untuk kesekian kalinya.
Bahkan banyak masyarakat yang mengaku dibuat kebingungan dengan aturan terbaru yang diterapkan BPJS Kesehatan.
Aturan terbaru BPJS Kesehatan lantas jadi sorotan sejumlah warganet, termasuk pemilik akun Instagram @/yovitaprudential, seperti dikutip SoloBalapan.com pada Senin (30/12).
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengunggah video seorang wanita yang sedang membahas mengenai aturan terbaru BPJS Kesehatan.
Bahkan ditunjukkan pula 140 penyakit baru yang tidak bisa dirujuk menurut aturan baru BPJS Kesehatan.
"Di UGD itu kalau belum di atas 40 (derajat) baru bisa dicover," kata wanita dalam video tersebut.
Selain persoalan suhu badan, ternyata menurut aturan terbarunya, BPJS Kesehatan juga tak mengkategorikan kejang dan demam sebagai kondisi gawat darurat.
"Dan kalian tahu kejang demam itu sekarang udah nggak dicover oleh BPJS kalau di UGD," ucap wanita tersebut.
"Katanya harus bisa diselesaikan di Puskesmas," tambahnya kemudian.
Wanita itu lantas cukup menyayangkan aturan baru BPJS Kesehatan yang dinilai cukup menyusahkan para penggunanya.
"Di BPJS itu sekarang cuma mau cover kalau udah mau sekarat aja kayaknya kalau masuk UGD," ujarnya.
Unggahan tersebut lantas dikomentari oleh para warganet dengan ungkapan kekecewaannya.
'Baca tuh, diare > 10 hari, anak kecil diare 3hari aja udah sekarat, 10 hari keburu meninggoy!!! Typo pula >400 C,' tulis akun Instagram @ngebutbenjut4wd.ina.
'Pernah ada teman 1 kontrakan tengah malam sakit perut sampai pucat dikit lagi pingsan mungkin tahan sakit. Jd saya bawa ke IGD. Karena tekanan darah normal dan saturasi oksigen normal jadi tidak bisa dicover BPJS. Karena dongkol saya koment di akun IG BPJS . Respon mereka disuruh bawah ke Faskes 1. Jadi saya nanya lagi kalau tengah malam emang ada faskes 1 buka? tidak dijawab dong sama mereka setelah itu,' sambung @jumsanid3011.
'Siap2 Berobat berdasarkan kriteria bpjs bukan kriteria Dokter...!,' tambah @dr.dadang_erianto. (lz)
Editor : Laila Zakiya