Pemanggilan ini dipicu laporan dari seorang warga bernama Alfadjri Aditia Prayoga yang menuding Rieke melanggar kode etik DPR.
Lantas siapa Alfadjri yang melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD ini?
Rieke Diah Pitaloka dilaporkan atas konten Instagramnya yang mengkritik keras kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dalam unggahan tersebut, Rieke menyebut kebijakan ini akan sangat membebani masyarakat.
"Jadi PPN naik 1% berarti setara dengan kenaikan harga yang harus dibayar 9%. Berat nggak sih? Ya berat lah!" ujar Rieke dalam unggahannya.
Alfadjri menilai unggahan Rieke bersifat provokatif dan melanggar kode etik DPR.
Laporan tersebut masuk ke MKD pada 20 Desember 2024.
Sosok Alfadjri mulai menjadi perhatian setelah salinan surat pemanggilan MKD untuk Rieke tersebar luas di media sosial.
Informasi tentang Alfadjri diungkap oleh akun X @salam4jari yang membagikan tangkapan layar profil LinkedIn-nya.
Dari penelusuran, Alfadjri diketahui:
- Lulusan Sarjana Teknologi Informasi dari Asia E University pada 2020.
- Pernah menempuh studi di CEP-CCIT FTUI (Continuing Education Program–Center for Computing and Information Technology, Fakultas Teknik Universitas Indonesia) pada 2020-2022.
Publik di media sosial ramai mempertanyakan motif Alfadjri melaporkan Rieke.
Banyak yang merasa laporan ini berlebihan dan ditujukan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
Guntur Romli, seorang aktivis dan tokoh publik, menyebut laporan ini sebagai upaya mengintimidasi wakil rakyat yang kritis.
"Laporan yang berlebihan. Rieke sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi masyarakat," ungkap Guntur.
Ia juga menambahkan, "Ini upaya mengintimidasi wakil rakyat yang kritis, agar lahir wakil rakyat yang cuma bisa 4D: datang, duduk, diam, duit."
Rieke sendiri belum memberikan tanggapan langsung terhadap laporan ini. Namun, ia dijadwalkan menghadiri sidang MKD pada 30 Desember 2024 untuk memberikan klarifikasi. (lz)
Editor : Laila Zakiya