SOLOBALAPAN.COM - Kasus bullying yang menewaskan Aulia Risma Lestari masih menjadi sorotan publik, terutama karena salah satu pelakunya, Zara Yupita Azra (ZYA), hingga kini masih bebas.
Meskipun peristiwa tragis ini sudah terungkap beberapa bulan yang lalu, pihak berwenang belum mengambil tindakan yang jelas terhadap Zara.
Setelah berita tentang keterlibatan Zara Yupita Azra dalam kasus bullying yang berujung pada kematian Aulia Risma Lestari tersebar, adik dari korban tersebut akhirnya membuka suara.
Ia mengungkapkan betapa kekejian yang dilakukan Zara jauh lebih dari sekadar perundungan. Menurutnya, Aulia Risma Lestari juga pernah dikurung dan disandera oleh Zara di ruang operasi.
Unggahan di akun Instagram @ppdsgramm yang dibagikan pada 28 Desember 2024, menampilkan kesaksian dari adik Aulia.
Ia mengungkapkan bahwa selama 24 jam penuh, Aulia tidak diperbolehkan makan dan minum oleh Zara.
"Masih belum ditahan sampai sekarang. Dimana keadilan ya dokter? Kakak saya semasa hidup disandera di ruang operasi, gak boleh pulang, gak boleh makan dan minum 24 jam. Senior bukannya membimbing, malah menyiksa juniornya," tulisnya dengan penuh emosi.
Selain menjadi korban Zara Yupita Azra, Aulia Risma Lestari juga diketahui bukan satu-satunya yang mengalami penyiksaan dan bullying.
Beberapa korban lainnya juga menceritakan tindakan serupa yang dilakukan oleh Zara. Dikatakan bahwa Zara sering meminta dibelikan makanan dan rokok, namun dengan uang yang harus dipenuhi oleh junior-juniornya sendiri.
Adik Aulia Risma Lestari mengungkapkan bahwa bullying yang dilakukan Zara semakin intensif setelah mengetahui bahwa Aulia adalah penerima beasiswa.
"Kakak saya penerima beasiswa, PNS, rajin, pintar. Si ZYA ini sejak awal kakak saya masuk sering dibuatkan laporan kasus sama kakak saya, bahkan beberapa juga saya yang buatkan tugas pribadi ZYA karena kakak saya kelelahan," tambahnya.
Sampai saat ini, meski kasus ini sudah mencuat ke publik, Zara Yupita Azra belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Kematian Aulia Risma Lestari masih meninggalkan pertanyaan besar mengenai keadilan yang belum ditegakkan dalam kasus ini. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo