SOLOBALAPAN.COM - Peristiwa menggemparkan terjadi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis, 19 Desember 2024.
Seorang mahasiswi semester 7 berinisial DR (21) tega membuang bayinya yang baru lahir di teras Masjid Al-Kautsar.
Tentunya kejadian ini memicu kehebohan sekaligus kecaman keras dari masyarakat setempat.
Akibat perbuatannya, DR dijerat Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kapolres menegaskan bahwa langkah hukum tegas diambil untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
"Kami juga menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui tindakan ini," ujar Kapolres.
Pihak Dinas Sosial setempat turut mengambil langkah dengan memberikan dukungan kepada keluarga DR.
"Kami akan melakukan pendekatan dan memberikan informasi yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang," kata Tri Budi Astuti, Plt Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Sumenep. (lz)