SOLOBALAPAN.COM - Pihak kepolisian akhirnya mengungkap sejumlah fakta terkait dengan kasus pabrik uang palsu yang ditemukan di UIN Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyatakan bahwa kegiatan pembuatan dan peredaran uang palsu di lokasi ini sudah berlangsung sejak tahun 2010.
“Proses pembuatan dan distribusi uang palsu dimulai pada Juni 2010, dan berlanjut hingga tahun 2011 dan 2012,” jelas Irjen Yudhiawan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.
Sebanyak 17 orang telah ditangkap terkait dengan kasus ini, di antaranya dua orang yang merupakan karyawan bank BUMN.
Pabrik uang palsu itu ternyata beroperasi di area kampus UIN Alauddin Makassar, dan uang palsu pertama kali diedarkan oleh seorang tersangka yang memiliki inisial MN.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diduga digunakan untuk mendukung salah satu tersangka yang berniat maju dalam Pilkada Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Namun, rencana tersebut tidak terwujud setelah proposal pendanaan Pilkada ditolak.
“Ini merupakan hal yang menarik, karena tersangka sempat mengajukan proposal pendanaan untuk Pilkada di Barru, namun Alhamdulillah, pengajuan tersebut ditolak,” ujar Irjen Yudhiawan.
“Uang palsu yang telah dicetak tersebut rencananya akan digunakan untuk tujuan itu, namun tidak jadi terealisasi,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita uang palsu dengan total nilai yang mencapai triliunan rupiah.
“Barang bukti yang kami amankan memiliki nilai triliunan rupiah, termasuk 4.554 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah dari emisi 2016, dan 6 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah dari emisi 1999,” kata Irjen Yudhiawan.
“Selain itu, ada juga 234 lembar uang pecahan 100 ribu yang belum dipotong,” pungkasnya.
Penemuan ini menunjukkan skala besar dari sindikat peredaran uang palsu yang telah beroperasi cukup lama dan melibatkan banyak pihak.
Pihak kepolisian akan terus mendalami keterlibatan individu lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.
Kasus ini juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran uang dan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan ekonomi negara. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo