Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Harvey Moeis Resmi Dapat Keringanan Hukuman oleh Hakim Gegara Dianggap Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 24 Desember 2024 | 04:03 WIB
Momen Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis di persidangan.
Momen Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis di persidangan.

SOLOBALAPAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Harvey Moeis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah dan pencucian uang.

Suami dari Sandra Dewi ini dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan sejumlah faktor yang mempengaruhi keputusan vonis tersebut, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.

Hakim menyatakan, "Hal memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12).

Untuk hal yang meringankan, Hakim mengungkapkan tiga poin yang dianggap mengurangi beban hukuman bagi Harvey Moeis, yaitu:

Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan Hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar yang disertai subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Hakim berpendapat bahwa tuntutan Jaksa terbilang terlalu berat dan bahwa vonis 6,5 tahun penjara merupakan hukuman yang lebih sesuai dengan peran yang dimainkan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.

Namun, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan, Hakim tetap menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti terlibat dalam kasus korupsi timah yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.

Kasus ini melibatkan dugaan bahwa Harvey menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), serta melakukan pencucian uang dengan membeli berbagai barang mewah.

Kerugian negara yang timbul dari kasus ini terdiri dari Rp 2,28 triliun akibat kerugian pada aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta

Lalu, Rp 26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp 271,07 triliun sebagai kerugian lingkungan.

Meskipun Harvey Moeis mendapatkan vonis yang lebih ringan, kasus ini tetap menjadi peringatan penting tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Peran keluarga, sikap sopan di pengadilan, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya tidak sepenuhnya mampu menghapus dampak besar yang ditimbulkan dari tindakan yang melibatkan kerugian negara yang sangat besar. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#keluarga #sopan #hukum #harvey moeis #Keringanan