SOLOBALAPAN.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rika Amalia (19) terhadap adik iparnya, ANF (13), di Palembang, Sumatera Selatan, mengungkap latar belakang tragis di balik aksi keji tersebut.
Rika, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tindakannya didorong oleh sakit hati akibat ucapan yang meragukan status anak kandungnya.
Menurut pengakuan Rika kepada polisi, ibu mertuanya serta adik iparnya sering melontarkan kata-kata yang merendahkan dan meragukan status anaknya.
“Isi dari kata-kata tersebut seolah meragukan status anak yang dimiliki oleh tersangka,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Tak hanya itu, korban ANF disebut kerap menghina Rika dengan kata-kata kasar seperti 'l*nte' dan melibatkan isu tentang anaknya.
Hal ini yang memicu Rika untuk merencanakan tindakan mengerikan itu.
Pada 18 Desember 2024, Rika mengiming-imingi ANF uang sebesar Rp 300 ribu untuk meminum jamu yang ternyata telah dicampur racun potasium.
“Jika tahan dan tidak muntah akan diberikan imbalan Rp 300 ribu,” jelas Kombes Pol Harryo.
Setelah meminum racun tersebut, ANF mengalami mual dan jatuh di kamar mandi.
Alih-alih menolong, Rika justru membiarkan korban sekarat selama dua jam sebelum menyeret jasadnya ke balik lemari di kamar.
Ketika jasad ANF ditemukan oleh kakaknya, yang juga suami Rika, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Rika kemudian ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Lampung.
Rika mengaku bahwa dendamnya terhadap ibu mertua dan adik iparnya telah lama dipendam.
Sejak menikah delapan bulan lalu, ia merasa tidak diterima oleh keluarga suaminya.
“Tidak ada dukungan dari keluarga suami, karena itu saya jadi tertutup,” ungkap Rika kepada polisi.
Namun, Rika berdalih tidak pernah berniat membunuh ANF.
“Sumpah, tidak ada niat saya untuk membunuh, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja. Aku tidak menyangka kejadian seperti ini,” katanya saat diinterogasi.
Setelah perbuatannya terungkap, Rika menyatakan penyesalan mendalam dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Namun, hal itu tidak mengubah fakta bahwa dia telah menghilangkan nyawa ANF secara keji.
Rika kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan dengan profesional, transparan, dan tuntas,” ujar Kombes Pol Harryo.
Setelah kejadian itu, suami Rika langsung menjatuhkan talak tiga.
Anak mereka yang masih berusia tiga bulan kini dirawat oleh keluarga suaminya.
Baca Juga: BI Buka Suara Soal Viral Uang Palsu UIN Makassar: Sulit Menyamai Rupiah Asli!
Ayah korban, M Yusuf, menggambarkan Rika sebagai pribadi yang jarang berinteraksi dan tidak menunjukkan sikap hormat terhadap keluarga.
“Dia negur saja hampir tidak pernah. Kalau mau pergi, budi bahasanya pamit tidak ada,” kata Yusuf. (lz)
Editor : Laila Zakiya