Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ipar Racuni Adik di Palembang, Mayat Disembunyikan di Balik Lemari: Dendam Jadi Motif Sadisnya Rika Amalia

Laila Zakiya • Minggu, 22 Desember 2024 | 20:34 WIB

Kakak ipar racuni adiknya dengan dalih jamu di Palembang. Korban meninggal dunia.
Kakak ipar racuni adiknya dengan dalih jamu di Palembang. Korban meninggal dunia.
SOLOBALAPAN.COM - Kisah tragis terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, ketika Rika Amalia (19) tega meracuni adik iparnya, Aisyah Nur Fadilah (13), hingga tewas.

Rika sebagai pelaku utama kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang.

Pada 18 Desember 2024, ANF ditemukan tewas di balik lemari di rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Korban dilaporkan hilang sebelum akhirnya jasadnya ditemukan oleh kakaknya, yang juga suami Rika.

Menurut penyelidikan, Rika mengiming-imingi ANF uang Rp 300 ribu untuk meminum "jamu" yang ternyata telah dicampur racun potasium.

Setelah meminum racun, ANF mengalami mual dan terjatuh di kamar mandi, tempat Rika membiarkannya sekarat selama dua jam sebelum menyeret jasadnya ke balik lemari.

“Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh, dan setelah itu tersangka membiarkannya selama dua jam,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono.

Rika mengaku kepada polisi bahwa tindakannya didorong oleh dendam kepada ibu mertuanya dan ANF.

Ia merasa tidak diterima oleh keluarga suaminya sejak pernikahannya delapan bulan lalu.

“Tidak ada dukungan dari keluarga suami. Karena itu saya tertutup,” ujar Rika.

Namun, Rika berdalih tidak berniat membunuh ANF.

“Sumpah, tidak ada niat saya untuk membunuh, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja. Aku tidak menyangka kejadian seperti ini,” katanya saat diinterogasi.

Setelah membiarkan korban sekarat, Rika menyeret jasad ANF ke kamar dan menyembunyikannya di balik lemari.

Polisi menemukan sejumlah luka di tubuh korban akibat pengangkatan yang tidak sempurna dan benturan dengan benda di kamar mandi.

Rika akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di Palembang saat berusaha kabur ke Lampung.

Di hadapan polisi, ia menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Rika dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kombes Pol Harryo menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani secara profesional dengan bukti otopsi dan keterangan saksi yang kuat.

“Kami memastikan penyidikan dilakukan dengan profesional, transparan, dan tuntas,” ujar Harryo.

Ayah korban, M Yusuf, menggambarkan Rika sebagai pribadi yang cuek dan jarang berinteraksi dengan keluarga.

“Dia negur saja hampir tidak pernah. Kalau mau pergi, budi bahasanya pamit tidak ada,” ujar Yusuf. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #jamu #kakak ipar #pembunuhan #palembang