SOLOBALAPAN.COM - Muhammad Haryono, seorang sopir taksi online di Palangkaraya, mengalami nasib yang sangat mengenaskan.
Ia justru ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar sebuah kasus pembunuhan yang melibatkan oknum polisi, Brigadir Anton Kurniawan Setianto.
Pada saat kejadian, Haryono hanya menjalankan tugasnya sebagai sopir taksi online yang dipesan oleh Brigadir Anton.
Namun, ia tidak pernah membayangkan bahwa ia akan terlibat dalam sebuah peristiwa yang sangat mengerikan, di mana ia menjadi saksi tindakan brutal yang dilakukan oleh Anton terhadap seorang kurir ekspedisi.
Istri Haryono, Yuliani, kemudian menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Saat itu, Haryono mengantar Brigadir Anton melewati kawasan Pal 38 di Jalan Tjilik Rowut, Trans Kalimantan.
Tanpa disangka, Anton tiba-tiba menyetop sebuah mobil pick-up yang ternyata merupakan kendaraan seorang kurir ekspedisi.
Anton lalu memaksa kurir tersebut untuk masuk ke dalam mobil taksi yang sedang dikendarai oleh Haryono.
Brigadir Anton pun menanyakan perihal masalah pungli, yang kemudian berujung pada penembakan ke kepala korban.
Haryono, yang menjadi saksi utama dalam kasus ini, dipaksa oleh Brigadir Anton untuk diam dan tidak membocorkan apa yang telah disaksikannya.
Bahkan, Anton berusaha membungkam Haryono dengan mentransfer uang sebesar Rp15 juta, namun Haryono dengan tegas menolaknya dan mengembalikannya, karena ia tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Meskipun demikian, hati nurani Haryono dan istrinya, Yuliani, mendorong mereka untuk melaporkan kejadian tragis ini kepada pihak berwenang di Polresta Palangkaraya.
Namun, keputusan mereka untuk melapor justru berujung dengan penetapan Haryono sebagai tersangka.
Menurut keterangan dari Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 13 saksi terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik, kedua tersangka, Brigadir Anton (AKS) dan Haryono, dihadapkan pada dakwaan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penetapan Haryono sebagai tersangka menambah pertanyaan tentang keadilan dalam kasus ini, terutama mengingat ia adalah saksi yang berani mengungkapkan kebenaran.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan, dan perlindungan terhadap saksi sangat penting untuk memastikan keadilan yang sebenarnya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo