SOLOBALAPAN.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti Lindayes Patisserie & Coffee, terus mengungkap sisi lain dari kehidupan pelaku.
Kali ini, sang adik, Andre, membongkar fakta mengejutkan tentang riwayat pendidikan George.
Dalam wawancara di YouTube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024), Andre menyebut bahwa George hanya menempuh pendidikan hingga kelas 6 SD dan bahkan tidak lulus.
“Sekolah itu cuma sampai kelas 6 SD, itupun tidak lulus,” ujar Andre.
Andre menambahkan bahwa kurangnya pendidikan tersebut mungkin berkontribusi pada perilaku George yang temperamental dan sulit bersosialisasi.
“Mungkin dia terlalu arogan juga dan kata-katanya kurang pantas, lah. Selain itu, dia tidak memiliki banyak teman, jadi mungkin sulit bergaul dengan orang lain,” lanjutnya.
Andre juga mengungkap bahwa George dikenal arogan dan sering berbicara dengan nada tinggi, bahkan kepada orang tua mereka.
“Kadang memang George itu kurang ajar juga ke orang tua. Nada (bicaranya) sering tinggi,” ungkapnya.
Kendati demikian, Andre menegaskan bahwa hanya ahli yang dapat memastikan apakah perilaku George disebabkan oleh IQ atau EQ yang rendah.
“Pada dasarnya, yang bisa netapin kan saksi ahli atau psikolog,” jelas Andre.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa George pernah melakukan penganiayaan terhadap Andre pada tahun 2012.
Insiden ini bahkan sempat dilaporkan ke Polsek Cakung, meski laporan tersebut akhirnya dicabut.
“Sebenarnya pernah (melakukan penganiayaan ke adik), dan itu ada buktinya. Tahun 2012 dan 2013, kita sempat laporan ke Polsek Cakung, pernah visum,” cerita Andre.
Menurut Andre, George melempar kotak besi ke arah kepalanya hingga menyebabkan luka berdarah.
Namun, laporan tersebut tidak dilanjutkan karena Andre merasa iba melihat kondisi kesehatan kedua orang tua mereka.
“Bagaimanapun, seburuk-buruknya saudara, kita harus mikirin orang tua,” tuturnya.
Setelah insiden penganiayaan terhadap karyawati Dwi Ayu Darmawati, George bersama orang tuanya sempat pergi ke Sukabumi.
Menurut polisi, pelarian ini dilakukan karena George merasa terancam.
“Menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar, jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur.
Selain itu, alasan lain adalah untuk menjalani pengobatan di tempat yang menangani individu dengan gangguan atau kelainan perilaku.
Kini, George telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (lz)
Editor : Laila Zakiya