SOLOBALAPAN.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti Lindayes Patisserie & Coffee, terus menjadi perhatian publik.
Kejadian ini bermula ketika George meminta karyawati berinisial DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
“Terkait dengan rasa kesal itu karena pada saat di TKP, tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena merasa itu bukan bagian dari tugasnya. “Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu,” sambung Nicolas.
Penolakan ini memicu amarah George hingga terjadi argumentasi di tempat kejadian.
“Si korban menolak karena itu bukan pekerjaan dia untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu, dan korban menyatakan, tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” ungkapnya.
Dalam melampiaskan kemarahannya, George merusak sejumlah barang di toko roti, seperti loyang, mesin EDC, kursi besi, dan patung hiasan.
“Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” jelas Nicolas.
Setelah kejadian, George bersama kedua orang tuanya pergi ke Sukabumi. Polisi mengungkap alasan pelarian tersebut karena George merasa terancam.
“Menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” tambah Nicolas.
Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Longsor di Karanganyar, Perkebunan dan Rumah Warga Terdampak
Selain itu, alasan lain kepergian George ke Sukabumi adalah untuk menjalani pengobatan.
“Informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” sambungnya.
Kini, George Sugama Halim resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah 5 tahun penjara.
Pihak keluarga Lindayes dalam pernyataan resmi menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian ini.
“Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya.”
Publik berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan menjadi pembelajaran agar insiden serupa tidak terulang kembali. (nda)
Editor : Nindia Aprilia