Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

George Sugama Halim, Anak Pemilik Toko Roti Viral yang Aniaya Karyawan Takut Dibakar hingga Kabur ke Sukabumi! Terungkap Punya Kelainan?

Nindia Aprilia • Selasa, 17 Desember 2024 | 19:04 WIB

 

Potret keluarga George Sugama Halim.
Potret keluarga George Sugama Halim.

SOLOBALAPAN.COM - Polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti berinisial DAD.

Sebelum resmi ditahan, George sempat kabur ke Sukabumi bersama kedua orang tuanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa penganiayaan ini berawal dari permintaan George kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya.

Namun, permintaan itu ditolak oleh korban karena dianggap bukan bagian dari pekerjaannya.

 

“Terkait dengan rasa kesal itu karena pada saat di TKP, tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka,” tutur Nicolas. “Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu,” sambungnya.

Penolakan itu membuat George emosi dan terjadi argumentasi antara keduanya.

“Si korban menolak karena itu bukan pekerjaan dia untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu, dan korban menyatakan, tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” ujarnya.

Amarah George kemudian dilampiaskan dengan merusak barang-barang di toko roti milik keluarganya.

“Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” katanya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti loyang, mesin EDC, kursi besi, dan patung hiasan.

Baca Juga: Video Lawas George Sugama Halim Aniaya Karyawan Lain Kembali Beredar, Lempar Meja padahal Telat Bayar Gaji!

Atas perbuatannya, George Sugama Halim dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.

Ancaman hukuman yang menanti George adalah pidana di atas 5 tahun penjara.

Kapolres juga mengungkap alasan George dan keluarganya sempat pergi ke Sukabumi.

Nicolas menjelaskan bahwa kepindahan tersebut dipicu oleh ancaman yang diterima keluarga melalui pesan WhatsApp.

“Menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” jelasnya mengutip dari metrosindonews.

Selain itu, Nicolas menambahkan bahwa George juga dikabarkan memiliki kelainan tertentu sehingga keluarganya memutuskan membawanya ke Sukabumi untuk pengobatan.

“Informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” sambungnya.

Publik berharap agar kasus ini diselesaikan secara adil demi memberikan keadilan kepada korban dan mencegah peristiwa serupa terulang kembali. (nda)

Editor : Nindia Aprilia
#viral #sukabumi #George Sugama Halim #penganiayaan #Toko roti #kelainan