SOLOBALAPAN.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim semakin panas setelah video lawas aksinya kembali beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah akun X @Heraloebss, George terlihat mengamuk dan melakukan tindakan kasar kepada dua pegawai toko roti milik keluarganya.
Dalam video tersebut, George Sugama Halim, yang dikenal sebagai anak bos toko roti ternama di Cakung, Jakarta Timur, tampak melampiaskan amarahnya.
Ia melempar bangku ke arah dua pegawai yang berani menuntut hak gaji mereka.
"Kau di sini teriak-teriak gua lempar lu ya," ujar George dengan nada penuh emosi sambil memegang bangku, dikutip dari X @Heraloebss, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, dua pegawai wanita tersebut terlihat tak gentar menghadapi ancaman George. Mereka tetap tegas menuntut gaji yang belum dibayarkan.
"Gaji gua mana?" timpal salah satu pegawai, tak gentar dengan intimidasi George.
Namun, bukannya menyelesaikan masalah, George justru semakin brutal.
Ia melempar kursi ke arah kedua pegawai dan bahkan menyuruh mereka untuk berhenti bekerja.
"Maksud lu apa? Lu pikir gua takut sama lau?" tambah George, menunjukkan sikap tidak peduli terhadap tuntutan karyawannya.
Perilaku kasar George tidak hanya terjadi dalam insiden tersebut.
Sebelumnya, George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD.
Insiden itu terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti keluarganya, Lindayes Patisserie & Coffee.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, George melakukan serangkaian tindakan brutal dengan melempar berbagai benda ke arah korban, termasuk loyang, mesin EDC, kursi besi, dan patung hias.
"Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," tandas Kombes Nicolas.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan* dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa George tidak kebal hukum, meskipun kasusnya sempat menuai keraguan publik.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Nicolas.
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus dan melanjutkan proses hukum terhadap George. (lz)
Editor : Laila Zakiya