SOLOBALAPAN.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik Lindayes Patisserie & Coffee, terus menjadi perhatian publik.
Setelah video penganiayaannya terhadap karyawati berinisial DAD viral, tak hanya aksinya yang dikuliti netizen, tetapi juga jejak digitalnya, termasuk aktivitas di media sosialnya.
Dalam unggahan akun X @TukangBedah00 pada 15 Desember 2024, pemilik akun @SugamaHalim, yang diduga milik George, diketahui mengikuti sejumlah akun dewasa.
Temuan ini memicu reaksi keras dari warganet yang sebelumnya sudah geram dengan tindakan kekerasan George.
"Ternyata hobi follow akun ***, mampus loe," tulis @TukangBedah00 dalam cuitannya yang disertai tangkapan layar akun-akun yang diikuti oleh @SugamaHalim.
Jejak digital George di media sosial semakin memperburuk citranya, terutama setelah aksinya yang terekam dalam video menunjukkan dirinya berteriak, melempar kursi, dan melukai korban hingga berdarah.
Dalam video tersebut, George bahkan mengancam korban dengan mengatakan dirinya kebal hukum dan menyebut korban miskin.
Setelah kasus ini mencuat, Lindayes Patisserie & Coffee, yang merupakan toko roti keluarga George, mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka.
Mereka meminta maaf kepada korban dan masyarakat atas insiden yang terjadi, sekaligus menegaskan bahwa George tidak memiliki jabatan atau peran resmi di toko tersebut.
"Kami dengan sesungguhnya meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa saudari dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi," tulis pihak Lindayes.
Pernyataan tersebut juga mengungkapkan bahwa George memiliki keterbatasan kecerdasan emosional (EQ) dan intelektual (IQ), serta bahwa kekerasan yang dilakukannya tidak hanya dialami oleh korban, tetapi juga anggota keluarganya sendiri.
Meskipun demikian, pihak keluarga sebelumnya tidak memproses hukum George karena kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya.
Setelah sempat kabur usai video penganiayaan viral, George akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada 16 Desember 2024.
Penangkapan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah memasuki tahap penyidikan.
Korban, yang mengalami luka serius di bagian kepala, telah melaporkan insiden ini sejak 17 Oktober 2024.
Kini, George harus menghadapi proses hukum atas tindakannya yang dinilai tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga mencoreng nama keluarga dan bisnis orang tuanya. (lz)
Editor : Laila Zakiya